Rencana pendirian URI diprotes pakar! Dari cacat prosedur hukum hingga ancaman APBN, simak ulasan kritiknya di sini.
JAKARTA, KalderaNews.com – Rencana Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk mendirikan Universitas Republik Indonesia (URI) mendadak memicu gelombang polemik publik.
Kebijakan yang dinilai meluncur secara mendadak (top-down) ini langsung memantik reaksi keras dari kalangan akademisi, pengamat kebijakan publik, hingga praktisi hukum tata negara.
Sorotan publik semakin menajam usai Presiden melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (22/7/2026) lalu.
BACA JUGA:
- Mahfud MD Kritik Pendirian Universitas Republik Indonesia: Dinilai Tabrak Prosedur
- Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Pemerintah akan Siapkan 10 Kampus
- Inilah Perbedaan SNT, Sekolah Rakyat dan SMA Unggul Garuda
Pengangkatan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 80/P Tahun 2026.
Namun, alih-alih disambut sebagai terobosan pendidikan, pelantikan pimpinan lembaga baru ini dinilai tidak rasional di tengah gejolak ekonomi nasional serta kompleksitas permasalahan di sektor pendidikan yang belum terselesaikan.
Para pakar mempertanyakan urgensi pendirian URI lantaran dianggap minim basis hukum formal dan belum dibekali kajian akademis yang kuat.
1. Cacat Prosedur Hukum: “Lembaga Belum Ada, Gubernur Sudah Dilantik”
Salah satu poin kritik paling tajam tertuju pada keabsahan tata kelola dan legalitas pembentukan URI. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Hikmahanto Juwana, menilai ketiadaan dasar hukum selain Keppres pengangkatan pejabat (beschikking) merupakan kejanggalan serius.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi beserta aturan turunannya telah mengatur alur baku pendirian sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Proses ideal harus diawali dari bawah (bottom-up), dimulai dengan penyusunan studi kelayakan yang komprehensif, sertifikasi kepemilikan lahan beserta kesiapan infrastruktur laboratorium, penetapan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pendirian kelembagaan, dan baru diakhiri dengan pemilihan serta pengangkatan rektor selaku pimpinan tertinggi akademik.
Namun, realita pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) pada tahun 2026 justru menunjukkan alur yang terbalik. Pemerintah mengambil langkah pintas dengan melantik Gubernur dan Wakil Gubernur URI terlebih dahulu melalui Keppres Nomor 80/P Tahun 2026, sementara aspek-aspek fundamental seperti landasan hukum kelembagaan, studi kelayakan, skema pembiayaan, hingga fisik kampus itu sendiri masih dalam tahap kajian dan pengerjaan.
Pola “memasang atap sebelum mendirikan pondasi” inilah yang memicu kritik tajam dari para pakar hukum tata negara karena dinilai menabrak hierarki regulasi pendidikan nasional.
Menurut Prof. Hikmahanto, baik sekolah kedinasan maupun Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) seharusnya memiliki payung hukum pendirian kelembagaan yang sah sebelum pejabat di dalamnya diangkat.
“Kan harusnya ada dasar hukumnya dulu, lalu lembaganya ada dulu. Kemudian, memilih orang-orangnya untuk menduduki jabatan di URI itu, baru ada Keputusan Presiden,” tegas Prof. Hikmahanto Juwana.
“Kenapa nggak kemudian lebih fokus kepada apa yang sudah ada, apa yang kurang, bagaimana bisa menguatkan? Jangan sampai kayak kebanyakan orang Indonesia yang alasannya harus meninggalkan legacy,” kritiknya lagi.
Pandangan senada diungkapkan mantan Menko Polhukam sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD. Ia menegaskan bahwa pendirian perguruan tinggi wajib tunduk pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 yang mengamanatkan proses bertahap dari bawah (bottom-up), mulai dari studi kelayakan, kesiapan lahan, hingga laboratorium.
“Cara mendirikan tuh tetap harus dari bawah… Ini belum ada lembaganya, tapi langsung ditunjuk gubernurnya. Menurut saya, Pak Prabowo dapat masukan yang salah,” ujar Mahfud MD melalui kanal YouTube resminya.
Dari perspektif hukum administrasi negara, Dosen FH Universitas Muria Kudus, Lidya Christina Wardhani, menambahkan bahwa Keppres Nomor 80/P Tahun 2026 yang bersifat beschikking (penetapan individu) tidak serta-merta menggantikan persyaratan hukum regulatif pendirian PTN sesuai kewenangan UUD 1945 Pasal 31.
Selain itu, nomenklatur pimpinan “Gubernur” juga dinilai asing dan tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Inkoherensi Akademik & Tumpang Tindih (Overlapping) Kewenangan
Pemerintah berargumen bahwa URI didirikan untuk mencetak calon Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berintegritas tinggi. Namun, para pakar menilai misi tersebut menciptakan duplikasi fungsi (overlapping) dengan berbagai lembaga yang telah eksis.
Tumpang Tindih Kelembagaan yang Disorot:
- Pendidikan & Pelatihan Aparatur: Fungsi penyiapan birokrat dan pimpinan publik selama ini telah dijalankan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN RI), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
- Jalur Pendidikan Tinggi Exis: Program Magister Kebijakan Publik telah tersedia bagi calon ASN, serta program Magister Administrasi Bisnis / Magister Manajemen (MM) untuk pimpinan BUMN.
Rencana URI membawahi 10 kampus dengan fokus bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) serta Fakultas Kedokteran juga mengundang tanda tanya besar.
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Achmad Nurmandi, M.Sc., serta pakar administrasi publik menilai pencampuran antara basis kepamongprajaan/kepemimpinan publik dengan kurikulum eksakta dan kedokteran berpotensi memicu ketidakjelasan arah akademik.
3. Bayang-Bayang Militerisasi & Ancaman Kebebasan Akademik
Kritik tajam lainnya menyoroti latar belakang kepemimpinan URI dan potensi pergeseran kultur akademis. Menanggapi tren masuknya unsur militer dalam berbagai program pemerintah, seperti program ketahanan pangan dan Koperasi Desa Merah Putih, Lidya Christina Wardhani mengkhawatirkan adanya pembatasan kebebasan berpikir kritis.
“Sejatinya ada ruang pengembangan dari ilmu pengetahuan, bukan pendidikan dasar yang sifatnya adalah militer,” ungkap Lidya.
Meskipun pemerintah terinspirasi oleh Institut National du Service Public (dulunya L’École Nationale d’Administration / ENA) di Prancis, Lidya mengingatkan bahwa Indonesia memiliki sistem hukum dan kriteria rekrutmen berbasis merit yang berbeda, sehingga tidak bisa dicangkok secara mentah-mentah.
Di sisi lain, Pakar Kebijakan Publik UGM, Agustinus Subarsono, mengingatkan agar URI tidak hanya dijadikan instrumen legitimasi politik atau alat mengabdi pada kekuasaan rezim.
“Ketika rektor atau pimpinan dipilih secara politis oleh penguasa, terbuka lebar jalan bagi intervensi politik dalam kebijakan universitas,” tandas Subarsono.
4. Risiko Elitisme, Kesenjangan Sosial, dan Bencana Anggaran APBN
Pembangunan 10 kampus URI di tengah wacana efisiensi anggaran negara kian memperkeruh penolakan publik. Di saat sebagian besar anggaran pendidikan dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembiayaan URI dari APBN dikhawatirkan memicu implikasi serius:
| Isu Dampak | Analisis & Peringatan Pakar |
| Tergerusnya Dana PTN Lain | Universitas Negeri (PTN) yang selama ini bergantung pada dana operasional APBN berisiko mengalami pemotongan anggaran. |
| Penyimpangan Akreditasi | Prof. Hikmahanto menyangsikan URI mampu mereplikasi reputasi PTN mapan hanya dalam 3–8 tahun (menyesuaikan periode jabatan presiden), padahal akreditasi membutuhkan proses bertahap puluhan tahun. |
| Ancaman Elitisme Sosial | URI dikhawatirkan berubah menjadi “tempat eksklusif para elit” yang justru memperlebar jurang kesenjangan akses pendidikan antarkelas sosial di Indonesia. |
| Nasib Dosen & Ketimpangan PTS | Lembaga riset CELIOS dan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (ABPPTSI) menyoroti pemborosan anggaran ini di saat negara masih menunggak tunjangan dosen PNS senilai Rp5,7 triliun dan ratusan PTS berjuang bertahan hidup. |
Solusi Alternatif: Mencetak Birokrat Berintegritas Tanpa Membangun Kampus Baru
Prof. Hikmahanto Juwana menegaskan bahwa untuk melahirkan calon ASN dan pegawai BUMN yang berintegritas, pemerintah tidak perlu membangun lembaga baru dari nol. Terdapat tiga langkah strategis yang jauh lebih efektif dan hemat anggaran:
- Sterilisasi Afiliasi Politik: Menjauhkan seluruh proses rekrutmen dan seleksi calon aparatur dari intervensi atau afiliasi partai politik.
- Kesempatan Setara (Equal Opportunity): Menjamin setiap lulusan dari perguruan tinggi mana pun di Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang sama tanpa dikotomi lembaga istimewa.
- Pemberian Insentif Berbasis Merit: Memperkuat sistem remunerasi dan insentif kerja yang transparan bagi calon ASN dan pimpinan BUMN unggulan.
Niat pemerintah menyiapkan kader pemimpin masa depan menuju Indonesia Emas 2045 adalah gagasan yang patut dihargai. Namun, mengabaikan aspek legalitas, memaksakan kebijakan top-down, serta mengabaikan masukan para akademisi justru berpotensi menjadikan URI sebagai beban baru bagi APBN dan pemicu disintegrasi ekosistem pendidikan tinggi nasional.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply