
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengkritik proses pendirian Universitas Republik Indonesia (URI). Ia menilai ada tahapan dan regulasi yang dilangkahi.
JAKARTA, KalderaNews.com – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, memberikan kritik tajam terkait proses pendirian Universitas Republik Indonesia (URI).
Mantan Menko Polhukam tersebut menilai langkah pemerintah dalam mendirikan URI tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kritik tersebut disampaikan langsung oleh Mahfud sebagai masukan konstruktif kepada Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA:
- Apa Itu Universitas Republik Indonesia? Pemerintah akan Siapkan 10 Kampus
- Inilah Perbedaan SNT, Sekolah Rakyat dan SMA Unggul Garuda
- Polemik Sepatu Sekolah Rakyat: Harga Asli Rp179.900, Anggaran Rp700 Ribu?
“Saya ingin sampaikan kepada Pak Prabowo. Pak, maaf saya bukan londo ireng, tapi Bapak salah mendirikan URI itu,” kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (29/7/2026).
Aturan Hukum dan Prosedur Pendirian Universitas di RI
Mahfud menjelaskan bahwa pendirian sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun swasta tidak bisa dilakukan secara instan karena telah diikat oleh payung hukum yang ketat, di antaranya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020.
Menurutnya, ada tahapan berjenjang serta syarat administratif dan fisik yang wajib dipenuhi terlebih dahulu sebelum kelembagaan dan pimpinannya ditunjuk.
Beberapa Prosedur Legal yang Disorot Mahfud MD:
- Penunjukan Pimpinan Luput dari Urutan: Dalam kasus URI, posisi pimpinan/gubernur justru sudah dilantik sebelum kelembagaan kampus resmi dibentuk.
- Studi Kelayakan: Pemerintah harus memulai dari studi kelayakan (feasibility study) bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
- Fasilitas Fisik & Lahan: Wajib memiliki ketersediaan lahan bersertifikat minimal 30 hektare, gedung, hingga laboratorium yang siap pakai.
- Komposisi Program Studi: Regulasi mewajibkan rasio rumpun ilmu yang seimbang. Jika memiliki 10 bidang ilmu, minimal enam di antaranya harus ilmu eksakta (sains & teknologi) dan empat ilmu sosial.
“URI ini apa coba? Fakultasnya apa? Bidang ilmunya apa? Kan itu harus mulai… Dibuat studi kelayakan, ditentukan tempatnya, ada tanah 30 hektare bersertifikat, ada gedungnya, laboratoriumnya, baru rektornya diangkat,” tegas Mahfud.
Rencana Pembangunan 10 Kampus URI dan Konsep Kepemimpinan
Di sisi lain, pemerintah merencanakan pembangunan 10 kampus Universitas Republik Indonesia di berbagai daerah. Gubernur URI yang baru dilantik, Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto, menjelaskan bahwa URI dirancang sebagai instrumen strategis untuk mencetak calon pimpinan nasional masa depan.
Donny menyebutkan, konsep pendidikan di URI menggabungkan penguatan karakter, kapasitas intelektual, serta pemahaman mendalam mengenai tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Adaptasi Model Pendidikan Prancis (ENA/INSP)
Model pembelajaran di URI terinspirasi dari lembaga pendidikan kepemimpinan publik ternama asal Prancis, École nationale d’administration (ENA) yang kini bertransformasi menjadi Institut National du Service Public (INSP).
“Presiden memberikan perhatian besar terhadap bagaimana Indonesia menyiapkan pemimpin masa depan. URI menjadi salah satu instrumen untuk membangun sumber daya manusia yang memiliki kapasitas, integritas, dan jiwa kepemimpinan,” ujar Donny.
Ia menambahkan bahwa lulusan URI diharapkan tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki kemampuan manajerial, pola pikir strategis, serta etika tinggi dalam mengelola amanah negara.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply