Universitas Sumatera Utara (USU) menjatuhkan sanksi drop out kepada mahasiswa yang terbukti melakukan pelecehan seksual.
MEDAN, KalderaNews.com– Universitas Sumatera Utara (USU) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada mahasiswa berinisial CHS yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Keputusan tersebut diambil setelah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU.
Setelah menerima laporan, Satgas PPK USU melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor, saksi, pendamping, pihak terkait, serta menelaah dokumen dan alat bukti yang relevan.
Ketua Satgas PPK USU, Meutia Nauly, menyebut pihaknya menerima delapan laporan terhadap terlapor, sementara jumlah korban yang disebut-sebut di media sosial mencapai puluhan.
BACA JUGA:
- Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa USU, Korban Disebut Capai 66 Orang
- 2 Mahasiswi UAD Diduga Alami Pelecehan Seksual saat KKN
- Geger Video Asusila di Unair, Komisi Etik Turun Tangan!
Rektor USU tetapkan sanksi dropout kepada mahasiswa pelaku pelecehan
Terlapor juga telah dipanggil sebanyak tiga kali sesuai prosedur, namun tidak memenuhi seluruh panggilan tersebut sehingga pemeriksaan tetap dilanjutkan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
“Setelah seluruh tahapan pemeriksaan diselesaikan, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan beserta rekomendasi kepada Rektor Universitas Sumatera Utara pada tanggal 22 Juli 2026,” imbuh Meutia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PPK USU merekomendasikan kepada Rektor USU untuk menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.
“Melalui keputusan tersebut, Rektor menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau drop out. Dengan berlakunya keputusan tersebut, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa Universitas Sumatera Utara serta kehilangan seluruh hak dan kewajiban akademik maupun non-akademik yang melekat pada status tersebut,” ungkapnya.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 tertanggal 30 Juli 2026 tentang Pemberian Sanksi Administratif Tingkat Berat terhadap Pelaku Kekerasan Seksual.
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di USU
Kasus ini bermula dari viralnya unggahan di media sosial yang menampilkan tangkapan layar percakapan diduga bernuansa pelecehan seksual.
Laporan pertama terkait dugaan kekerasan seksual diterima Satgas PPK USU pada 19 Juli 2026. Tak lama setelah itu, kasus tersebut menjadi sorotan publik usai tangkapan layar percakapan yang diduga memperlihatkan tindakan pelecehan seksual viral di media sosial. Percakapan bernuansa pelecehan itu diketahui terjadi pada November 2025.
Unggahan tersebut dibagikan melalui akun Instagram @chardtogi_ dan @manusiagoblokusu, yang menyebut terduga pelaku merupakan mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU berinisial CHS.
Unggahan itu juga menyatakan korban tidak hanya satu orang, melainkan banyak mahasiswa lain, termasuk mahasiswa baru. Seiring viralnya kasus tersebut, semakin banyak korban yang mengaku mengalami perlakuan serupa.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply