
8 mahasiswa Ilmu Hukum uji materiil UU Dikti ke MK soal akreditasi prodi yang turun saat studi. Cek penjelasan dan poin gugatannya.
JAKARTA, KalderaNews.com – Isu kepastian hukum status akademis mahasiswa kembali menjadi sorotan nasional. Sebanyak delapan mahasiswa program studi Ilmu Hukum resmi mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 300/PUU-XXIV/2026 ini menyoal kerugian konstitusional mahasiswa akibat penurunan status akreditasi kampus di tengah masa studi berjalan.
BACA JUGA:
- Sah! Mahkamah Konstitusi Wajibkan Pemerintah Bikin Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta Gratis Semua
- Mahkamah Konstitusi Wajibkan Pendidikan Agama Diterapkan di Semua Sekolah
- Akhirnya, Mahkamah Konstitusi (MK) Tolak Gugatan Dosen Kampus Swasta agar Gaji Dibayar Pakai APBN-APBD
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Selasa (18/8/2026) di Ruang Sidang MK, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi.
Kronologi Gugatan: Masuk Akreditasi A, Terancam Lulus Akreditasi B
Gugatan ini dipicu oleh kerugian riil yang dialami para Pemohon (Novia Indri Apsari, Selfi Yurika, Ekwala Nurcahyani, Najwa Adriana Putri, Widiati Helmida Juliana, Maratun Soleha Salsa, Matius Rangga Wicaksono, dan Claudio Ali Zein Tanjung).
Saat mendaftar dan diterima di perguruan tinggi, program studi mereka berstatus Terakreditasi “A”. Namun, di tengah masa studi, status akreditasi prodi mengalami penurunan menjadi “B”.

“Keadaan tersebut menimbulkan ketidakpastian mengenai bagaimana perubahan tersebut akan memengaruhi pengakuan terhadap kualifikasi akademik para Pemohon ketika menyelesaikan pendidikan,” tegas Najwa Adriana Putri, salah satu Pemohon di hadapan Majelis Hakim MK.
Inti Masalah: Misplaced Target dalam Norma Pasal 55 Ayat (2) UU Dikti
Para mahasiswa menilai ada kekosongan norma pembatas (protective and demarcation clause) pada Pasal 55 ayat (2) UU Dikti. Pasal tersebut berbunyi:
“Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.”
Para Pemohon berargumen bahwa norma ini mengalami penyimpangan sasaran penilaian (misplaced target) dengan alasan sebagai berikut:
- Tanggung Jawab Birokrasi vs Kompetensi Individu: Indikator akreditasi—seperti dana penelitian dosen, kecukupan fasilitas, hingga dokumen strategis—adalah tanggung jawab mutlak pengelola kampus, bukan mahasiswa.
- Degradasi Kualifikasi Otomatis: Ketiadaan aturan pembatas membuat kegagalan tata kelola kelembagaan secara otomatis melekat dan mendegradasi nilai ijazah serta kualifikasi personal mahasiswa saat lulus.
- Pelanggaran Kepastian Hukum: Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 tentang jaminan kepastian hukum yang adil dan perlindungan legitimate expectations (harapan hukum yang sah).
Pemetaan Kerugian Konstitusional Lintas Angkatan
Dampak penurunan akreditasi ini tidak hanya dirasakan oleh mahasiswa tingkat akhir, melainkan menciptakan kerugian berlanjut (continuing harm) lintas semester:
| Tingkat Semester | Pemohon | Bentuk Kerugian Konstitusional |
| Semester 8 (Akhir) | Pemohon I | Imminent harm (kerugian mendesak) terkait pengakuan kualifikasi ijazah saat lulus dalam waktu dekat. |
| Semester 5 | Pemohon II, III, IV, V | Menutup peluang lulus berstatus Akreditasi “A” hingga sisa masa studi. |
| Semester 3 | Pemohon VI, VII, VIII | Terkunci pada status akreditasi baru hingga 2031, meski masuk dengan iktikad baik saat prodi terakreditasi “A”. |
Tuntutan Petitum dan Masukan Majelis Hakim MK
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 55 ayat (2) UU Dikti inconstitutionally conditional (konstitusional bersyarat). Mereka memohon agar akreditasi yang melekat pada mahasiswa adalah status akreditasi pada saat pertama kali terdaftar secara sah sebagai mahasiswa aktif.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Adies Kadir memberikan penasehatan agar argumentasi hukum dipertajam.
“Akreditasi melekat pada program studi bukan pada mahasiswa, sehingga kurang tepat menyatakan mahasiswa memiliki atau menyandang akreditasi ‘A’. Argumentasi itu sebaiknya diarahkan bahwa perubahan status akreditasi program studi tidak serta-merta berarti penurunan kompetensi atau kualifikasi individual mahasiswa,” jelas Adies.
Majelis Panel Hakim memberikan waktu perbaikan berkas permohonan selama 14 hari. Berkas perbaikan paling lambat diterima oleh Mahkamah Konstitusi pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply