
Calon kadet putri FK Unhan, Asma Wafa Andina, memilih mundur karena dugaan aturan tak tertulis soal hijab. Simak informasi selengkapnya!
JAKARTA, KalderaNews.com- Kisah seorang calon kadet putri Universitas Pertahanan (Unhan) RI menjadi perbincangan di media sosial.
Calon mahasiswa S-1 Kedokteran bernama Asma Wafa Andina mengungkap pengalamannya setelah memutuskan mundur meski telah dinyatakan lolos seleksi tingkat pusat.
Keputusan tersebut diambil karena Asma mengaku menghadapi dugaan ketentuan tidak tertulis yang mengharuskan calon kadet putri melepas hijab apabila diterima dan mengikuti pendidikan di kampus militer tersebut.
BACA JUGA:
- Indonesia-Ceko Dongkrak Kerja Sama Industri Pertahanan dan Keamanan
- Profil Dihya Aby Abdi, Mahasiswa Unhan yang Curi Perhatian di CoC 3
- Barisan Guru Bertanda ‘HONORER’ Saat Upacara HUT RI Viral, Tuai Sorotan Warganet
Calon Kadet Unhan Curhat Aturan Hijab di Unhan
Pengalaman itu bermula ketika Asma mengikuti rangkaian penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unhan Tahun Akademik 2026/2027.
Ia menilai terdapat perbedaan antara informasi yang ditampilkan dalam materi resmi penerimaan dengan kondisi yang ditemuinya ketika menjalani seleksi tingkat pusat di Bogor.
Dalam informasi resmi PMB, peserta perempuan yang mengenakan hijab disebut tetap mendapatkan fasilitas selama mengikuti proses seleksi.
Namun, menurut pengalaman Asma, penggunaan hijab disebut menjadi persoalan setelah peserta dinyatakan lolos seleksi.
“Hijabers memang diberi kesempatan dan difasilitasi selama mengikuti tes, tetapi tidak diberi pilihan setelah dinyatakan lulus menjadi mahasiswa. Pilihan yang ada bagi kami hanya lepas atau mundur, saya memilih opsi kedua,” unggah Asma.
Dugaan Aturan Hijab Disampaikan Saat Seleksi
Asma mengaku pertama kali mengetahui adanya ketentuan tersebut ketika mengikuti sesi wawancara akademik pada 7 Juni 2026.
Dalam unggahannya, ia menceritakan bahwa calon kadet putri mendapat pertanyaan dari pimpinan fakultas dan panitia mengenai kesediaan mereka untuk melepas hijab apabila dinyatakan lolos.
Pengawas: “Untuk cakadet yang berjilbab, apabila nanti kalian lolos, bersedia melepas jilbab?” Cakadet Putri: “Siap, bersedia!”… Pengawas:”Siap nanti rambutnya dipotong laki?” Cakadet Putri: “Siap bersedia,” demikian unggah Asma terkait kesediaan melepas jilbab.
Menurut Asma, penjelasan serupa kembali disampaikan dalam sejumlah pengarahan dan apel malam selama calon kadet berada di Mess Srikandi.
Dalam kegiatan tersebut, calon kadet disebut mendapat arahan untuk memotong rambut dan tidak lagi menggunakan penutup kepala apabila ingin melanjutkan pendidikan.
Asma kemudian mencoba memastikan status aturan tersebut ketika proses penandatanganan kontrak pada 24 Juni 2026.
Ia mempertanyakan apakah ketentuan mengenai pelepasan hijab tercantum secara resmi dalam dokumen perjanjian.
“Mengenai aturan lepas jilbab apakah ada aturan tertulisnya? Karena saya lihat di surat perjanjian tidak ada poin spesifik yang menyebutkan,” demikian tanya Asma.
Menurut keterangan yang dibagikan Asma, seorang panitia berinisial Ibu D menyatakan bahwa ketentuan tersebut memang tidak tercantum dalam dokumen perjanjian. Namun, kebijakan itu disebut sebagai arahan pimpinan yang telah berlaku sejak pendaftaran angkatan pertama.
Asma juga sempat mempertanyakan mengenai kadet asal Palestina yang disebut tetap diperbolehkan mengenakan hijab.
Menurut keterangan yang diterimanya, kadet tersebut merupakan pengecualian khusus dan tidak mengikuti ketentuan yang berlaku bagi peserta dari dalam negeri.
Asma Pilih Mundur
Setelah mempertimbangkan ketentuan tersebut, Asma akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri. Surat pernyataan pengunduran dirinya ditandatangani pada 24 Juni 2026. Pada bagian alasan pengunduran diri, Asma secara spesifik menuliskan “tidak bersedia melepas hijab”.
Keputusan tersebut menurut Asma bukan sesuatu yang mudah. Ia menilai penggunaan hijab merupakan bagian dari pilihan hidup yang berkaitan dengan kebebasan dirinya.
“menurut saya hijab adalah pilihan saya sebagai manusia yang merdeka,” tegas Asma.
Kisah tersebut kemudian mendapatkan perhatian publik. Polemik tersebut antara lain memunculkan pertanyaan mengenai transparansi ketentuan penggunaan hijab dalam proses pendidikan di lingkungan Unhan.
Sorotan juga dikaitkan dengan jaminan kebebasan beragama sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 serta Sila Pertama Pancasila.
Di sisi lain, aturan mengenai penggunaan hijab bagi prajurit perempuan di lingkungan TNI juga telah diakomodasi melalui Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2019.
Ferry Koto, Pegiat Media Sosial Beri Penjelasan
Pegiat media sosial Ferry Koto turut memberikan pandangannya mengenai polemik tersebut. Ferry diketahui memiliki seorang putri yang juga menjalani pendidikan di Fakultas Kedokteran Unhan.
Menurut Ferry, perlu ada pemahaman mengenai status peserta yang telah dinyatakan lulus dalam rangkaian seleksi Unhan. Ia menilai peserta yang baru lolos seleksi belum otomatis berstatus sebagai mahasiswa maupun kadet Unhan.
Ferry menyebut mereka masih berada dalam tahap bakal calon kadet. Menurutnya, status calon kadet baru diperoleh setelah peserta menyetujui seluruh perjanjian, persyaratan, dan ketentuan pendidikan yang berlaku di Unhan.
“Lulus seleksi UNHAN bahkan sampai ke pusat, artinya bukan sudah diterima jadi mahasiswa UNHAN yang disebut KADET UNHAN. Masih jauh, baru BAKAL CALON KADET UNHAN,” tulis Ferry dalam pernyataannya.
Ferry juga menyoroti karakter pendidikan program S1 dan D3 di Unhan yang dinilainya berbeda dengan perguruan tinggi pada umumnya.
Pendidikan di Unhan Disebut Beda dengan Sistem Pendidikan Lainnya
Menurut dia, pendidikan di Unhan berlangsung dalam lingkungan militer. Selain mendapatkan pembelajaran akademik sesuai bidang studi, peserta juga akan menjalani pendidikan dasar militer.
Atas dasar itu, Ferry menilai sistem pendidikan di Unhan tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan pendidikan mahasiswa di perguruan tinggi sipil.
Mengenai persoalan penggunaan hijab, Ferry berpandangan bahwa aturan tersebut tidak tepat apabila hanya dikaitkan dengan keputusan Menteri Pertahanan. Ia menyebut ketentuan tersebut berkaitan dengan sistem pendidikan militer yang berlaku di lingkungan TNI.
Ferry kemudian membandingkan ketentuan tersebut dengan pendidikan di Akademi TNI, termasuk Akademi Militer (Akmil), Akademi Angkatan Laut (AAL), dan Akademi Angkatan Udara (AAU).
Menurutnya, institusi pendidikan militer tersebut juga memiliki ketentuan tersendiri bagi peserta didik selama menjalani masa pendidikan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply