Viral Mobil Pejabat Vs Ambulans Pasien Kritis, Mana yang Harus Didahulukan?

Sharing for Empowerment

Unggahan viral di Threads memperlihatkan ambulans kritis terhalang konvoi pejabat. Simak aturan prioritas jalan menurut UU.

JAKARTA, KalderaNews.com – Kabar mengejutkan kembali mencuat di platform media sosial Threads setelah akun @afhsin__ membagikan sebuah rekaman video yang memperlihatkan detik-detik menegangkan di jalan raya.

Dalam unggahan berdurasi singkat tersebut, seorang pria terdengar berteriak dengan suara yang hampir habis sambil memohon agar kendaraannya diberi jalan karena membawa sang ayah yang sedang dalam kondisi kritis.

BACA JUGA:

Unggahan yang diunggah sekitar 16 jam lalu ini langsung memicu gelombang kemarahan dari warganet. Banyak yang mempertanyakan etika serta prioritas di jalan raya, khususnya mengenai apakah iring-iringan kendaraan pejabat diperbolehkan mengabaikan ambulans yang sedang mengangkut pasien gawat darurat.

Respon Warganet dan Penelusuran Akun Asli di Kolom Komentar

Unggahan ini sontak dibanjiri ribuan interaksi dan komentar dari para pengguna Threads yang mengecam aksi dugaan penghalangan tersebut.

Beberapa akun turut memberikan sorotan tajam terhadap identitas kendaraan serta mendesak pihak berwenang untuk mengambil tindakan tegas:

@kiizea (13 jam lalu) sempat menduga-duga mengenai pelat nomor khusus yang terlibat dalam insiden tersebut.

@emilivia_ (2 jam lalu) bahkan menandai akun resmi instansi terkait seperti @kemenkeuri dan @setjenkemenkeu untuk meminta adanya sanksi disiplin bagi jajaran terkait, sekaligus menyoroti status pajak kendaraan yang diklaim sudah lewat waktu.

@kelsssonn (11 jam lalu) dan @0708ailemaymma (34 menit lalu) mengungkapkan rasa empati yang mendalam bagi keluarga korban, mengingat suara sang pengantar ambulans atau keluarga pasien terdengar begitu pilu dan parau karena panik.

Sementara itu, interaksi dengan Meta AI mencatat bahwa video tersebut mulai naik di linimasa pada 1 Oktober 2026, meskipun detail tanggal pasti kejadian di lapangan masih menjadi perbincangan hangat warganet.

Edukasi Aturan Hukum Lalu Lintas di Indonesia Terkait Prioritas Ambulans

Perdebatan publik yang muncul akibat video viral ini tentu memerlukan kejelasan dari sudut pandang regulasi yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), aturan mengenai hak utama di jalan raya sudah diatur secara sangat ketat.

Dalam Pasal 134 UU LLAJ, terdapat urutan kendaraan yang mendapatkan hak utama (prioritas) untuk didahulukan di jalan raya, dengan rincian:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  • Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  • Iring-iringan pengantar jenazah.
  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian.

Jika menilik urutan di atas, posisi ambulans yang mengangkut orang sakit berada di peringkat kedua, sedangkan kendaraan pimpinan lembaga negara atau pejabat berada di peringkat keempat.

Artinya, dari segi hukum positif di Indonesia, ambulans yang sedang membawa pasien darurat memiliki hak prioritas yang jauh lebih tinggi dibandingkan iring-iringan pejabat (kecuali pengawalan kenegaraan tertentu seperti Presiden atau Wakil Presiden).

Selain itu, Pasal 135 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib memberikan ruang atau menepi ketika kendaraan dengan hak utama tersebut melintas dengan pengawalan atau atribut penanda yang sah.

Oleh karena itu, insiden di jalan raya yang melibatkan hambatan bagi laju ambulans darurat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan prioritas berlalu lintas.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnyadi Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


22 views