Aset UNBARI Terancam Dilelang Rp15 Miliar, Gugatan YPJB Resmi Masuk PN Jambi!

Universitas Batanghari (UNBARI)
Universitas Batanghari (UNBARI) (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

Aset UNBARI terancam dilelang Rp15 M! Gugatan PMH YPJB resmi disidangkan 14 Oktober 2026 di PN Jambi. Cek pemicunya!

JAMBI, KalderaNews.com – Konflik kepemilikan dan legalitas tata kelola Universitas Batanghari (UNBARI) kini memasuki babak baru di ranah hukum perdata. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB) demi menyelamatkan keberlanjutan UNBARI resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

Berdasarkan Panggilan Sidang (Relaas) e-Court Mahkamah Agung RI, perkara dengan Nomor Perkara 160/Pdt.G/2026/PN Jmb tersebut dijadwalkan menggelar Sidang Pertama pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB di PN Jambi.

Kuasa Hukum YPJB dari Kantor Hukum Masyarakat Jambi Kota Seberang (MJKS), Robi Susanto, S.H., menegaskan bahwa langkah perdata ini ditempuh bukan sekadar perselisihan antar-yayasan.

BACA JUGA:

Gugatan ini lahir dari keprihatinan mendalam atas kepastian hukum badan penyelenggara, keamanan aset pendidikan, serta masa depan ribuan mahasiswa UNBARI.

3 Alasan Utama Gugatan PMH Dilayangkan

Robi membeberkan tiga poin krusial yang menjadi landasan hukum pendaftaran gugatan ini ke pengadilan:

  • Kepastian Hukum Pengelola (16 Tahun Dipersoalkan): UNBARI dinilai telah dikelola oleh badan hukum yayasan yang kedudukan hukumnya bermasalah selama sekitar 16 tahun, sehingga dibutuhkan penetapan hukum resmi terkait lembaga mana yang sah mengelola UNBARI.
  • Ancaman Lelang Aset Kampus: Terjadi masalah serius pada keamanan aset akibat fasilitas kredit macet YPJ tahun 2010, yang berpotensi memicu tindakan hukum penyitaan atau lelang atas bangunan dan tanah kampus.
  • Legitimasi Kelanjutan Pendirian 1977: YPJB mendasarkan legalitasnya sebagai badan hukum yayasan hasil penyesuaian Undang-Undang Yayasan sekaligus kelanjutan resmi dari YPJ yang didirikan pada tahun 1977.

Aset Sertifikat Tanah Dijaminkan Ke Bank Rp15,05 Miliar

Dalam berkas gugatannya, YPJB menyoroti posisi hukumnya yang telah mengantongi SK Kemenkum RI No. AHU-0019581.AH.01.04.Tahun 2025 serta Perizinan Berusaha OSS NIKU.

Sebaliknya, YPJB menilai Tergugat I (YPJ Akta No. 17/2010 jo. Akta No. 04/2010) cacat hukum berdasarkan doktrin nemo plus juris karena mengklaim sebagai yayasan baru tanpa dokumen pengalihan hak atau proses likuidasi yang sah.

Poin paling krusial yang mengancam operasional kampus adalah tindakan Tergugat I dan II yang menjaminkan sertifikat tanah kampus (SHGB No. 51, 52, dan 53) ke bank.

Akibat kredit macet, aset tersebut kini memicu potensi lelang eksekusi senilai Rp15,05 Miliar yang dinilai sangat membahayakan ribuan mahasiswa.

Selain persoalan aset, YPJB juga mengoreksi tindakan pemaksaan Pakta Integritas serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 8 dosen senior UNBARI sebagai tindakan PMH oleh organ tanpa legal standing sah.

Pihaknya menegaskan bahwa Putusan PTUN maupun pencabutan Pjs. Rektor oleh Kemdiktisaintek RI pada Februari 2026 lalu hanya berada di ranah hukum administrasi negara dan belum menetapkan keabsahan hak keperdataan atas aset kampus.

Pihak YPJB menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada persidangan dan menghormati independensi majelis hakim PN Jambi serta hak Tergugat untuk menyampaikan jawaban.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


74 views