JAKARTA, KalderaNews.com – Sebanyak 475 perusahaan penyelenggara pos mulai dari paket, logistik, keagenan pos hingga komunikasi tertulis atau surat elektronik mendapatkan sanksi teguran pertama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran persnya menegaskan sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat atau website ini karena perusahaan-perusahaan ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2019.
BACA JUGA:
- ITS Kukuhkan Profesor Pengolahan Citra Digital dan Kemo dan Biosensor Pertama di Indonesia
- Inilah Komponen Pembiayaan Dana BOS di SD,SMP, SMA, dan SMK
- Cultural differences between Asian countries and The Netherlands
- Dana BOS 2020 Dirombak Besar-besaran, Begini Skema Lengkap yang Terbaru
- Dana BOS 2020 Cair, Waspadai 10 Modus Korupsi Ini
- Inilah Komponen Pembiayaan Dana BOS di SD,SMP, SMA, dan SMK
Penyelenggara pos yang dijatuhi sanksi diberikan jangka waktu hingga 10 Maret 2020 untuk segera menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2019 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat di aplikasi MEPOS U.p kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021 – 34832531, 34832532 dan korespondensi ke alamat e-mail: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id.
Leave a Reply