Inilah Daftar Lengkap 475 Perusahaan Pos yang Dijatuhi Sanksi Kominfo

Perusahaan Penyelenggara Pos
Perusahaan Penyelenggara Pos (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Sebanyak 475 perusahaan penyelenggara pos mulai dari paket, logistik, keagenan pos hingga komunikasi tertulis atau surat elektronik mendapatkan sanksi teguran pertama dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran persnya menegaskan sanksi teguran tertulis yang disampaikan melalui surat atau website ini karena perusahaan-perusahaan ini belum memenuhi kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2019.

BACA JUGA:

Penyelenggara pos yang dijatuhi sanksi diberikan jangka waktu hingga 10 Maret 2020 untuk segera menyampaikan Laporan Penyelenggara Pos Tahun 2019 melalui aplikasi pos.ppi.kominfo.go.id disertai Surat Pernyataan yang menegaskan bahwa data yang disampaikan adalah benar dan valid sesuai format yang terdapat di aplikasi MEPOS U.p kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, Graha PPI Lt. 4, Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021 – 34832531, 34832532 dan korespondensi ke alamat e-mail: monevpos.ppi@mail.kominfo.go.id.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*