JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan keputusan tentang kurikulum darurat yang dapat digunakan satuan pendidikan pada masa pandemi Covid-19. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
BACA JUGA:
- Usaha Tel-U, Unilever, dan Smash.id dalam Digitalisasi Bank Sampah
- Tujuh Peneliti LIPI Mendapat Tanda Kehormatan Satyalencana Wira Karya, Ini Daftarnya
- PMII Universitas Ibnu Chaldun Singkap Plus Minus Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Covid-19
- Inilah Peraih Apresiasi Sambut Tahun Ajaran Baru di Tengah Pandemi
- Keren, Unika Atma Jaya Kembangkan Robot Pendeteksi Korban Gempa
“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan kemudahan bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
Kurikulum darurat ini untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. Untuk mengunduh kurikulum tersebut bisa cek di sini.
Melalui laman itu, Kemendikbud menyediakan kurikulum darurat bagi jenjang SD/sederajat, jenjang SMP/sederajat, serta jenjang SMA/sederajat. Pun disediakan Modul Pembelajaran bagi jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Modul Pembelajaran bagi jenjang SD/MI tahap satu hingga empat.
Leave a Reply