BANTUL, KalderNews.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bantul mulai menuai protes. Bahkan beberapa warga menilai proses tersebut manipulatif, terutama untuk syarat domisili lingkungan sekolah, ada indikasi manipulasi yang dilakukan orangtua siswa.
Ada orangtua siswa yang rumahnya berjarak lebih dari 1,5 km dari sekolah, tapi di surat keterangan yang disahkan Kepala Desa tertulis berjarak 0,9 km sehingga anaknya bisa diterima di sekolah yang dituju.
BACA JUGA:
- PPDB Zonasi di Yogyakarta Tak Optimal, Guru Kewalahan Hadapi Kemampuan Siswa yang Beragam
- Pengumuman PPDB SMA dan SMK di Jawa Barat Tahap 2, Langsung Cek Di Sini
- PPDB Bersama SMA DKI Jakarta Dimulai, Inilah Daftar 89 SMA Swasta yang Terlibat Beserta Kuotanya
Dia menduga praktik curang ini membuktikan adanya kelemahan, terutama atas aturan jarak antara rumah tinggal dan sekolah. Sementara dari surat yang dibuat pihak Kepala Desa, pihak sekolah tidak melalui tahap verifikasi yang ketat. Selain itu, jarak pendaftaran dengan pengumuman pun hanya berselang kurang dari 24 jam.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Didik Warsita membenarkan untuk sistem zonasi, calon peserta didik juga harus mempunyai surat keterangan yang juga dikeluarkan oleh kepala desa.
Isinya terkait jarak rumah calon peserta didik ke sekolah, makin dekat jaraknya maka akan semakin besar peluangnya diterima di sekolah tersebut.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply