5 Fakta dan Data Terkini Tentang Guru di Indonesia

Guru PNS di Sekolah Swasta Ditarik
Guru dan murid-muridnya (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Didik Suhardi mengungkapkan fakat dan data tentang guru di Indonesia pada Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta beberapa waktu yang lalu.

Diketahui, saat ini terdapat 3.017.296 guru di Indonesia. Sebanyak 2.114.765 berada di sekolah negeri, sedangkan 902.531 berada di sekolah swasta. Sebanyak 1.174.377 guru PNS baik di sekolah negeri maupun swasta telah tersertifikasi. Kemudian, sebanyak 217.778 guru non-PNS sudah tersertifikasi. Yang belum ini kemungkinan mereka yang belum S-1.

BACA JUGA:
InDelftnesia 2019: Ajang Pelajar Indonesia Memaknai Keberagaman Melalui Sistem Zonasi, 5 Masalah Ini Perlu Dibenahi
Plus-Minus Pengalihan Pengelolaan SMA/SMK ke Provinsi

Lantas fakta dan data apa saja yang diungkap Didik Suhardi :

  1. Pemerintah meningkatkan pemberian tunjangan profesi guru (TPG). Pada 2017 lalu pemerintah melalui transfer daerah menyalurkan Rp55,1 triliun kepada 1.310,7 juta guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), meningkat menjadi Rp56,9 triliun di tahun 2019.
  2. Dana yang disalurkan pemerintah melalui mekanisme dana pusat yang ditransfer Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke rekening masing-masing guru non-PNS sebesar Rp4,8 triliun di 2017, meningkat menjadi Rp5,7 triliun pada 2019.
  3. Pemerintah juga memberikan tunjangan khusus guru (TKG) sebesar 1 kali gaji pokok yang dibayarkan kepada para guru atas pengabdiannya mengajar di daerah-daerah khusus. Kalau pada 2017 TKG yang disalurkan melalui transfer daerah sebesar Rp1,67 triliun (41.599 guru), pada 2019 sebesar Rp2,13 triliun (51.602 guru) dengan total dana sebesar Rp5,99 triliun sejak tahun 2017. Sedangkan TKG yang disalurkan melalui mekanisme dana pusat sejak tahun 2014 sebesar Rp1,34 triliun.
  4. Pemerintah juga memberikan insentif kepada guru non-PNS yang belum tersertifikasi, dengan jumlah sebesar Rp422,32 miliar (untuk 117 ribu guru) di tahun 2017, dan Rp542,32 (untuk 150 ribu guru) di tahun 2018, dan Rp591,1 miliar (untuk 164 ribu guru) di tahun 2019. Bagi guru PNS yang belum mendapatkan sertifikat profesi, pemerintah memberikan tambahan penghasilan (tamsil) sejumlah Rp833 miliar di tahun 2016, Rp 1.217 miliar di tahun 2017, dan Rp795 miliar di tahun 2018.
  5. Penyelesaian persoalan status guru honorer kategori 2 (K2) menjadi salah satu prioritas pemerintah. Saat ini pemerintah menawarkan dua mekanisme rekrutmen guru yang diharapkan menyelesaikan persoalan guru honorer K2 secara bertahap. Selain seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pemerintah juga membuka kesempatan bagi guru honorer K2 untuk dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). (LF)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*