JAKARTA, KalderaNews.com – Sejak pembatasan layanan media sosial oleh pemerintah pada 22 Mei 2019 lalu, popularitas VPN (Virtual Private Network) pun meningkat. Pengguna medsos berbondong-bondong menggunakan VPN. Lantas apa itu sebenarnya VPN?
VPN (Virtual Private Network) adalah jalur atau terowongan komunikasi yang aman antara perangkat (smartphone dan computer) dengan internet. VPN digunakan untuk melindungi lalu lintas daring (online) dari pengintalan, gangguan, dan sensor.
Dosen Sistem Informasi Unika Soegijapranata, Albertus Dwiyoga Widiantoro dalam opininya di Tribun Jateng, 15 Juni 2019 menegaskan beberapa VPN gratis membatasi jumlah data yang diizinkan untuk akun gratis mereka. VPN ini akan merayu kita, dimana jika kita ingin mendapatkan layanan yang lebih baik maka harus meningkatkan ke paket berbayar.
BACA JUGA:
- Ini Alasan Facebook, Instagram, Twitter dan WhatsApp Dibatasi
- Atasi Memori Smartphone Penuh dengan Tips Berikut Ini!
- Inilah 5 Aplikasi untuk Mengatur Jadwal Belajar
- Tips Pakai Google Search Agar Maksimal
“Ada juga jika layanan internet Anda memiliki kecepatan tinggi, mereka memanfaatkan internet Anda untuk komunikasi dengan pihak lain. Yang lebih parah, pihak ketiga akan menjual paket data yang kita miliki.”
“Bencana dimulai saat kita memasang VPN gratis. Ternyata, dari 283 VPN gratis, 38% diantaranya menunjukkan terinfeksi mallware. Mallware yang ter-install ini memungkinkan mengkopi data-data rahasia yang tersimpan dalam perangkat smartphone,” imbuhnya.
Bahkan, mungkin mengirim ke tempat lain. Data-data tersebut akan dimantaatkan pihak ketiga secara mudah. Hal ini sangat berbahaya jika kita memiliki layanan perbankan online dan layanan fintech (financial technology).
“Dari data, terungkap pula, 72% dari VPN gratis, tertanami aplikasi pelacak pihak ketiga. VPN dapat melacak semua aktivitas daring,” tandasnya. (JS)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply