JAKARTA, KalderaNews.com – Perpres 63/2019 yang baru-baru ini diterbitkan Presiden RI Joko Widodo tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mewajibkan penamaan sekolah hingga universitas dalam bahasa Indonesia. Namun, ada lembaga pendidikan yang mendapat pengecualian dan boleh menggunakan nama dengan bahasa asing.
BACA JUGA:
- Jangan Lupa, Kunjungi Pekan Kebudayaan Nasional di Istora Jakarta! Ini Lima Agenda Pentingnya
- Buzzer, Dari Istilah Elektronik Sampai Akun Media Sosial yang Tak Jelas
- Waspadai DDoS, Phishing, Malware atau Ransomware Saat Transaksi Online
Perpres ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU itu mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan hingga jalan, tetapi belum ada rinciannya. Maka, sesuai Perpres ini, penamaan geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, serta organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam pasal 37 Perpres 63/2019, nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Tetapi, lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing dikecualikan.
Leave a Reply