JAKARTA, KalderaNews.com – Perpres 63/2019 yang baru-baru ini diterbitkan Presiden RI Joko Widodo tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mewajibkan penamaan sekolah hingga universitas dalam bahasa Indonesia. Namun, ada lembaga pendidikan yang mendapat pengecualian dan boleh menggunakan nama dengan bahasa asing.
BACA JUGA:
- Jangan Lupa, Kunjungi Pekan Kebudayaan Nasional di Istora Jakarta! Ini Lima Agenda Pentingnya
- Buzzer, Dari Istilah Elektronik Sampai Akun Media Sosial yang Tak Jelas
- Waspadai DDoS, Phishing, Malware atau Ransomware Saat Transaksi Online
Perpres ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU itu mengatur bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan hingga jalan, tetapi belum ada rinciannya. Maka, sesuai Perpres ini, penamaan geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, serta organisasi yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam pasal 37 Perpres 63/2019, nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki WNI atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan bahasa Indonesia. Tetapi, lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing dikecualikan.
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(2) Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. satuan pendidikan formal;
b. satuan pendidikan nonformal; dan
c. satuan pendidikan informal.
(3) Lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan di Indonesia dan lembaga pendidikan asing dapat menggunakan nama lembaga pendidikan asing.
(4) Dalam hal lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan atau keagamaan, nama lembaga pendidikan dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply