JAKARTA, KalderaNews.com – Mulai tahun 2020, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) akan diganti dengan ujian kelulusan yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah. Sekolah bisa menyelenggarakan ujian kelulusan sendiri dengan tetap mengikuti kompetensi dasar yang ada pada Kurikulum 2013.
Semangat di UU Sisdiknas sudah jelas bahwa murid dievaluasi oleh guru, dan kelulusan ditentukan oleh suatu penilaian yang dilakukan oleh sekolah. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tercantum BAV XVI tentang Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi. Pada Pasal 58 tertulis, evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Ini berarti evaluasi atau penilaian hasil belajar siswa dilakukan oleh guru di sekolah terkait.
BACA JUGA:
- Zonasi PPDB 2020 Hasil Kompromi, Pemerataan Kualitas dan Kuantitas Guru Jadi Sorotan
- Dari Ujian Penghabisan, EBTANAS, Sampai UNBK
- Sssttt…., Ini Lho Model Penilaian Siswa Sebagai Pengganti UN
- Ujian Nasional Resmi Dihapus, UN 2020 yang Terakhir
- Rerata Kenaikan Nilai Murni UN SMP Swasta Lebih Tinggi Dibanding SMP Negeri
- Inilah 10 SMP Negeri dan Swasta di Jakarta dengan Nilai Rata-rata UN Tertinggi 2019
Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, saat ini yang terjadi adalah, dengan adanya USBN semangat kemerdekaan sekolah dalam menentukan penilaian yang tepat untuk siswa menjadi tidak optimal, karena anak-anak harus mengerjakan soal yang berstandar. Sementara soal-soal tersebut kebanyakan berbentuk pilihan ganda yang formatnya hampir sama dengan ujian nasional (UN).
Leave a Reply