Tahun Ini Ujian Nasional Ditiadakan, Lalu Apa Syarat Kelulusan?

Ilustrasi: Syarat kelulusan tahun ini. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Syarat kelulusan tahun ini. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meniadakan Ujian Nasional (UN) dan menggantikan dengan Asesmen Nasional (AN) yang baru akan digelar September 2021. Lantas, bagaimana siswa tingkat akhir tahun ajaran 2020/2021 dapat lulus sekolah?

BACA JUGA:

Kepala Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemendikbud, Asrijanty mengatakan bahwa kedua hal tersebut, baik UN maupun AN, tidak akan berpengaruh pada kelulusan murid. Untuk AN, kata dia, penilaian dilakukan untuk sekolah, bukan peserta didik.

“Tidak ada efeknya untuk syarat lulus, karena sekali lagi, pelaporannya tidak individual, jadi AN untuk satuan pendidikan, itu pun hanya sample saja. Jadi, fungsinya hanya sebagai representasi dari sekolah, tidak untuk menentukan kelulusan,” tutur dia dalam sebuah diskusi daring.

Nah, penentuan kelulusan siswa tetap seperti biasa, yakni sama seperti tahun 2015 ketika UN bukan satu-satunya faktor penentu kelulusan siswa. Sekolah dapat meluluskan peserta didik melalui Ujian Akhir Sekolah alias UAS dan ulangan kelas.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*