Kedua, Kampong Galao, merupakan kawasan hutan cadangan. Kegiatan yang diperbolehkan di kawasan ini adalah mengambil tanaman sebagai bahan obat, mengambil kayu api, serta menebang pohon untuk membuat sampan. Pemanfaatkan hutan ini sangat terbatas dan diawasi dengan amat ketat. Jika ada yang melanggar akan dikenai sanksi adat.
Ketiga, Kampong Endor Kerja, merupakan kawasan hutan produksi yang dikelola secara adil dan berkelanjutan. Di kawasan ini boleh mengambil kayu dengan syarat berdiameter di atas 30 sentimeter. Selebihnya, kawasan hutan ini difungsikan sebagai sumber bibit.
Kearifan tradisional ini pun membuahkan hasil. Wilayah ini telah ditetapkan sebagai desa adat pertama yang meraih penghargaan sertifikat ekolabel dari Lembaga Ekolabel Indonesia.
Selama hutan masih lestari dan Sungai Utik masih mengalir, kehidupan masyarakat Dayak Iban masih penuh harapan. Seperti harapan para leluhur mereka, kehidupan masyarakat Dayak Iban masih akan terus membujur sepanjang Rumah Betang, tempat tinggal mereka.
Leave a Reply