Selain KIP Kuliah, Ada Juga Beasiswa ADik Aho, Cekidot!

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Beasiswa ADik 2020
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Beasiswa ADik 2020 (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah meluncurkan secara resmi Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 2020. Pada tahun 2020 penerimaan mahasiswa baru Perguruan Tinggi Negeri akan tetap seperti tahun 2019 yaitu menggunakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Penerimaan Mahasiswa Baru PTN Tahun 2020 dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu (I) Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan kuota minimum 20% dari daya tampung PIN, (2) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dengan kuota minimum 40%, dan (3) Seleksi Mandiri maksimum 30%.

Menariknya, bagi siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik) dengan terlebih dahulu mempelajari prosedur pendaftaran program KIP-K dan ADik yang akan diinformasikan lebih lanjut.

BACA JUGA:

Pemerintah tetap mendukung calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, baik SNMPTN maupun SBMPTN. Asal memenuhi syarat, calon mahasiswa tersebut akan dibebaskan dari biaya kuliah dengan beasiswa KIP-K atau ADiK.

Pengajuan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik) dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah dan ADik melalui laman resmi masing-masing sebagai berikut: KIP Kuliah: http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ ADik: http://adik.kemdikbud.go.id/
  2. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik terlebih dahulu mendaftar ke laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  3. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan memenuhi persyaratan mendaftar UTBK di laman https://portal.ltmpt.ac.id dan tidak dikenakan biaya ujian.
  4. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan tidak lulus SNMPTN 2020, bisa menggunakan NISN dan NPSN untuk mendaftar UTBK dan tidak dikenakan biaya ujian.
  5. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang telah dinyatakan lulus SNMPTN 2020 jelas tidak diperbolehkan mendaftar SBMPTN 2020.

Berikut ini catatan khusus tentang KIP-K:

  • Mengacu pada RAPBN tahun 2020 direncanakan untuk mencakup sebanyak 818.000 mahasiswa pemilik KIP Kuliah. Untuk kuota sendiri pada awalnya, pemerintah akan menyediakan banyak sekali kursi untuk pemegang KIP kuliah. Bahkan kuotanya sendiri melebihi kuota Beasiswa Bidikmisi. 818.000 mahasiswa ini meningkat dibandingkan peserta Bidik Misi yang dinikmati oleh 464.000 ribu mahasiswa.
  • KIP Kuliah akan memberi kursi prioritas untuk pelajar yang memilih untuk kuliah di bidang teknologi, science dan vokasi. Sedangkan untuk bidang-bidang sosial akan diproses setelahnya. Jadi jangan berkecil hati untuk kamu yang memilih kuliah di bidang sosial karena masih ada kesempatan untuk kamu mendapatkan KIP Kuliah juga.
  • Bantuan pendidikan yang dinikmati oleh pemegang KIP Kuliah antara lain biaya hidup sebesar Rp4,2 juta per semester dan biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta per semester.
  • Sasaran penerima KIP Kuliah pada 2020 antara lain peserta lanjutan penerima Bidik Misi sebanyak 398.000 mahasiswa dan mahasiswa baru sebanyak 420.000 mahasiwa.
  • KIP Kuliah diarahkan kepada siswa yang telah lulus pemegang KIP dan anggota dari Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Selain itu, calon penerima fasilitas KIP Kuliah harus diterima di PTN, PTS, ataupun prodi terakreditasi A atau B. Adapun prodi yang diutamakan adalah prodi vokasi ataupun sarjana sains dan teknologi.

Berikut ini catatan khusus tentang ADIk

  • Beasiswa ADik sendiri merupakan program beasiswa khusus yang menyasar lulusan-lulusan SLTA yang berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), kemudian Papua dan Papua Barat, serta anak-anak TKI dari wilayah perbatasan.
  • Memilih Perguruan Tinggi di luar provinsi asal atau domisili.

Terkait informasi laman resmi yang masih “Server Maintenance” Staf Pengelola Bantuan dan Beasiswa di Kemdikbud yang tak mau disebutkan namanya pernah menghubungi KalderaNews pada Sabtu, 8 Februari 2020 lalu untuk mengklarifikasi bahwa link kip-kuliah.kemdikbud.go.id memang benar adalah link resmi dari Kemdikbud, namun kebijakan sedang dalam proses penyusunan dan pembahasan, sehingga belum ada launching resmi dari Menteri Dikbud (Red. Pendidikan dan Kebudayaan) dan saat ini sistem dalam maintenance (BACA: Dua Klarifikasi Penting Kemdikbud Terkait KIP Kuliah 2020). Ia pun mengimbau masyarakat terutama para pelajar menunggu Permendikbud tentang KIP-K 2020, pedoman pendaftaran, dan juknis KIPK 2020 dari Kemdikbud.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




1 Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*