JAKARTA, KalderaNews.com – hanya menetapkan penghentian sementara kegiatan akademik seperti perkuliahan secara tatap muka, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) juga mendesak perguruan tinggu menunda upacara wisuda
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Plt. Dirjen Dikti) Nizam menegaskan Ditjen Dikti terus melakukan rekapitulasi jumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang mengambil kebijakan perkuliahan dari rumah.
“Sampai saat ini terdapat sekitar 65 perguruan tinggi yang menetapkan kebijakan perkuliahan dari rumah menyikapi persebaran Covid-19 yang telah menjadi wabah di negara kita. Daftar ini akan terus diperbarui dengan laporan dari PTN (perguruan tinggi negeri) atau LLDikti,” ujarnya
BACA JUGA:
- Catat, Ujian Nasional (UN) Ditunda Hanya untuk Daerah yang Nyatakan “Keadaan Darurat” Corona
- Ujian Nasional (UN) Ditunda, Kemendikbud: Jadwal Akan Diatur Khusus
- Corona Status Pandemik, UGM Putuskan Gunakan KBM Daring Mulai Senin 16 Maret 2020
- Biar Kreatif Guru Kini Dirangsang dengan POP Kategori Gajah, Macan, dan Kijang
- Dari Atma Jaya Yogyakarta Hingga STF Driyarkara Jakarta Putuskan Kuliah Daring dan Tugas Terstruktur Karena Corona
Ia menambahkan pembelajaran dari rumah dapat dilakukan secara synchronous melalui penggunaan video conference maupun asynchronous dengan email atau berbagai aplikasi pengirim pesan lainnya. Materi pembelajaran dapat memanfaatkan berbagai sumber daring yang sudah tersedia.
Leave a Reply