UGM dan UI Keluarkan Larangan ke Luar Negeri dan Protokol Tamu Asing

Virus Corona
Ilustrasi Virus Corona (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

YOGYAKARTA, KalderaNews.com – Penyebaran COVID-19 atau virus corona di Indonesia menjadi perhatian institusi pendidikan Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI).

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 1285/UN1.P/SET-SR/TR/2020, Rektor UGM, Prof. Ir. Panut Mulyono, M.Eng., D.Eng., ASEAN., Eng., mengimbau seluruh sivitas akademika UGM untuk menangguhkan perjalanan ke luar negeri, terutama di negara-negara terdampak COVID-19. Karenanya, untuk sementara waktu sivitas akademika UGM diimbau untuk tidak bepergian ke luar negeri dahulu.

Selain itu, UGM juga menangguhkan sejumlah kegiatan internasional yang melibatkan tamu-tamu dari luar negeri baik mahasiswa maupun dosen asing.

BACA JUGA:

Langkah serupa dilakukan Universitas Indonesia melalui imbauan Unit Pelaksana Teknis Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L) UI pada 20 Februari 2020 dengan merekomendasikan sivitas UI (mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan) untuk tidak menerima tamu asing dari kota-kota di negara terdampak virus corona.

Imbauan yang ditandatangai oleh Kepala UPT K3L UI, Dr. Ir. Sjahrul M. Nasri, M.Sc.juga mencantumkan secara gambang negara-negara yang terdampak virus Corona seperti Singapura, Hong Kong, Thailand, Korea Selatan, Jepang, Malaysia, Taiwan, Jerman, Australia, Vietnam, Amerika Serikat, Perancis, Makau, Inggris, UAE, Kanada, Italia, Filipina, India, Rusia, Spanyol, Nepal, Kamboja, Belgia, Finlandia, Swedia, dan Srilanka.

Protokol yang dilakukan, yakni untuk kedatangan tamu warga nagara asing yang akan berkunjung ke Ul wajib melewati screening dari otoritas bandara dan tamu warga nagara asing harus membawa health certificate dan trove/ insurance dari negara asal untuk melakukan aktivitas di UI

Sementara itu protokol perjalanannya, bahwa setiap tamu wajib didampingi oleh panitia pengampu kegiatan yang berasal dari unit kerja PAU/ Fakultas/ Sekolah/ Program menuju penginapan, pengampu kegiatan memberikan masker kepada tamu, pengampu kegiatan yang melakukan penjemputan tamu asing di bandara perlu dilengkapi dengan alat pelindungdiri (masker), kegiatan penjemputan didampingi petugas yang tersertifikasi First Aid (BNSP/Kementerian Tenaga Kerja Rl/otoritas instansi lain) dan memiliki kemampuan respon keadaan darurat. (ML)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*