JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang satu pekan kebijakan belajar di rumah bagi para pelajar di semua jenjang pendidikan. Tadinya, penghentian aktivitas di semua satuan pendidikan berlangsung hingga 29 Maret 2020. Tapi, karena pandemi virus corona alias Covid-19 terus meluas, maka Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan untuk memperpanjang penghentian aktivitas di sekolah hingga 5 April 2020.
BACA JUGA:
- Inilah Data Lengkap 22 Provinsi yang Terpapar Corona
- Ketua Komisi X: UN SD, SMP dan SMA Ditiadakan Karena Corona Makin Masif
- Gereja Katolik Indonesia Siap Kerahkan Seluruh Kekuatan Tangani Wabah Pandemik Covid-19
- Mahasiswa Kesehatan Tingkat Akhir Dipanggil Jadi Relawan Pencegah Corona
- 5 Tips Cerdas Menghentikan Hoaks Virus Corona yang Beredar Lewat WhatsApp
- Hati-Hati Hoaks, Inilah Saluran Informasi Resmi Terkait Penyebaran Covid-19
Keputusan itu dituangkan dalam surat edaran nomor 32 /SE/2020 tentang pembelajaran di rumah (home learning) pada masa darurat Covid-19 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana pada Selasa lalu, (24/3).
“Pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan 5 April 2020,” kata Nahdiana dalam surat edaran tersebut.
Surat edaran itu juga menjelaskan bahwa Kepala Bidang Persekolahan dan para Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah. Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.
“Para pendidik membuat bahan ajar dan melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik,” jelasnya.
So, tetap belajar di rumah dan selalu jaga kesehatan ya, Gaes! (yp)
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply