“Libur Corona” di DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 5 April 2020

Ilustrasi: Siswa memakai masker. (Ist.)
Ilustrasi: Siswa memakai masker. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang satu pekan kebijakan belajar di rumah bagi para pelajar di semua jenjang pendidikan. Tadinya, penghentian aktivitas di semua satuan pendidikan berlangsung hingga 29 Maret 2020. Tapi, karena pandemi virus corona alias Covid-19 terus meluas, maka Pemprov DKI Jakarta mengambil keputusan untuk memperpanjang penghentian aktivitas di sekolah hingga 5 April 2020.

BACA JUGA:

Keputusan itu dituangkan dalam surat edaran nomor 32 /SE/2020 tentang pembelajaran di rumah (home learning) pada masa darurat Covid-19 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana pada Selasa lalu, (24/3).

“Pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan 5 April 2020,” kata Nahdiana dalam surat edaran tersebut.

Surat edaran itu juga menjelaskan bahwa Kepala Bidang Persekolahan dan para Kepala Suku Dinas Pendidikan melaksanakan pengendalian kegiatan pembelajaran di rumah. Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*