UN 2020 Dibatalkan, Begini Cara Menentukan Kelulusan SD, SMP, SMA, dan SMK

Ilustrasi: Ujian Nasional (Ist.)
Ilustrasi: Ujian Nasional (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com  Presiden Joko Widodo telah mengambil kebijakan bahwa ujian nasional (UN) 2020 dibatalkan, dari jenjang SD, SMP, hingga SMA maupun SMK atau pendidikan sederajat. Lalu, bagaimana cara menentukan kelulusan siswa?

BACA JUGA:

Nah, ketentuan tersebut dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19). Surat edaran itu dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Berikut ini ketentuan kelulusan seperti dimuat dalam surat edaran Mendikbud tersebut:

  1. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
  2. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh yang lain.
  3. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
  4. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Tapi, bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Kelulusan SD

  • Kelulusan siswa dan siswi SD/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas IV, kelas V, dan kelas VI semester gasal).
  • Nilai semester genap kelas VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan SMP dan SMA

  • Kelulusan siswa dan siswi SMP/sederajat dan SMA/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir.
  • Nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

Kelulusan SMK

  • Kelulusan siswa dan siswi SMK/ sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio, dan nilai praktik selama lima semester terakhir.
  • Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

So, itulah ketentuan kelulusan bagi siswa dan siswi jenjang SD hingga SMA tahun ini. Tetap semangat belajar ya, Gaes! (yp)

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*