Sensus Penduduk Online Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020, Begini Cara Isinya

Sensus Penduduk Online 2020
Laman resmi Sensus Penduduk Online 2020 (KalderaNews/Malena)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Social dan physical distancing guna mencegah penularan Covid-19 menjadi pertimbangan Badan Pusat Statistik (BPS) membuat kebijakan baru untuk memperpanjang masa pengisian Sensus Penduduk Online atau SP2020 hingga 29 Mei 2020.

BPS sendiri mencatat hingga 31 Maret 2020 baru ada 32,4 juta masyarakat atau 12,5 persen dari total penduduk yang telah berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online yang dibuka sejak 15 Februari 2020 tersebut.

BACA JUGA:

Pada dasarnya pengisian onlinenya sendiri tergolong mudah dan cepat dengan terlebih dahulu menyiapkan nomor KTP dan KK dan menjawab 21 pertanyaan secara online. Durasi pengisian ini sekitar 5 menit.

Berikut ini cara mengisi data sensus penduduk secara online:

  1. Akses laman sensus.bps.go.id 2020, lalu login
  2. Pilih bahasa, lalu masukkan NIK dan KK
  3. Isikan kode yang tampak di bawah nomor KK lalu klik “Cek Keberadaan”
  4. Buat kata sandi, pilih pertanyaan keamanan, lalu klik “Buat Password” untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan pada Sensus Penduduk Online\
  5. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu klik “Masuk”
  6. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu klik “Mulai Mengisi”
  7. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar
  8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga “Sudah Update” lalu klik “Kirim”
  9. Unduh bukti pengisian dan selesai.

Sebagai catatat, BPS tak membuat aplikasi ponsel karena untuk Sensus Penduduk Online hanya dapat diakses melalui http://sensus.bps.go.id.

Sebelumnya, sensus penduduk wawancara bakal dilakukan pada 1 hingga 31 Juli 2020. Namun, dengan kondisi saat ini, pelaksanaan sensus penduduk wawancara diundur menjadi 1 hingga 30 September 2020.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*