DKI Jakarta Terapkan PSBB, Sekolah PENABUR Putuskan Home Learning Hingga 30 April 2020

Sharing for Empowerment

BACA JUGA:

Keputusan ini diambil dengan memperhatikan situasi bangsa dan negara, khususnya wilayah DKI dan sekitarnya yang merupakan episentrum pandemik Covid-19 dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor IIK_01.07/MENKES/23912020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Rencananya, pembatasan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air ini diterapkan secara efektif mulai Jumat, 10 April 2020. Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes. Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), maka pembatasan akan berlangsung hingga 23 April 2020. Namun, penerapan PSBB masih bisa diperpanjang bila pandemik virus Corona belum ada penurunan signifikan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*