BACA JUGA:
- Sekolah PENABUR Diliburkan, Elika Dwi Murwani: Jaga Kesehatan!
- Viral Ibu-ibu “Stres” Hingga Salahin Guru Saat Dampingi Anak Belajar di Rumah, Emang Jadi Guru Mudah?
- Selamat, dari 95.346 Siswa Pemilik KIP Kuliah, 25.398 Siswa Lolos SNMPTN 2020
- Selain Laman Utama di LTMPT, Inilah 12 Laman Mirror Cek Hasil SNMPTN 2020
- 96.496 Siswa Lulus Seleksi SNMPTN 2020, Cek Nama Kamu Di Sini!
- Memaknai 70 Tahun BPK PENABUR Berkarya di Indonesia
Keputusan ini diambil dengan memperhatikan situasi bangsa dan negara, khususnya wilayah DKI dan sekitarnya yang merupakan episentrum pandemik Covid-19 dan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor IIK_01.07/MENKES/23912020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Rencananya, pembatasan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19 di Tanah Air ini diterapkan secara efektif mulai Jumat, 10 April 2020. Adapun pelaksanaan PSBB tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes. Berdasarkan pernyataan Gubernur Anies yang menyebut PSBB mulai diterapkan pada Jumat (10/4/2020), maka pembatasan akan berlangsung hingga 23 April 2020. Namun, penerapan PSBB masih bisa diperpanjang bila pandemik virus Corona belum ada penurunan signifikan.
Leave a Reply