Hingga 8 Juni 2020 Ada 358.966 Permohonan Insentif Pajak Disetujui di Tengah Ketidakpastian Bisnis

Live seminar “Strategi Pemanfaatan Kebijakan Pajak dan Akuntansi dalam Ketidakpastian Bisnis di Era New Normal” yang diselenggarakan InCore-Tax dan Magister Akuntansi Universitas Trisakti yang didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Majalah Top Business pada Sabtu, 13 Juni 2020
Live seminar “Strategi Pemanfaatan Kebijakan Pajak dan Akuntansi dalam Ketidakpastian Bisnis di Era New Normal” yang diselenggarakan InCore-Tax dan Magister Akuntansi Universitas Trisakti yang didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Majalah Top Business pada Sabtu, 13 Juni 2020 (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Jenderal Pajak, Dr. Suryo Utomo, SE, MBT menjelaskan beberapa kebijakan dan insentif penting yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini ditegaskannya di acara live seminar “Strategi Pemanfaatan Kebijakan Pajak dan Akuntansi dalam Ketidakpastian Bisnis di Era New Normal” yang diselenggarakan InCore-Tax dan Magister Akuntansi Universitas Trisakti yang didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Majalah Top Business pada Sabtu, 13 Juni 2020.

Ia menjelaskan PMK Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 memberikan beberapa insentif pajak, diantaranya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja berpenghasilan bruto tidak lebih dari Rp200 juta per tahun, PPh Final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen dan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat.

BACA JUGA:

Ia menerangkan bahwa PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19. Ada sekitar 8 insentif yang diberikan dalam jangka waktu 6 bulan mulai April 2020 sampai dengan September 2020. Menariknya, data menunjukkan bahwa sampai dengan tanggal 8 Juni 2020 yang lalu ada 358.966 permohonan insentif yang telah disetujui.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*