JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan sisa lebih yang diperoleh atau diterima badan atau lembaga pendidikan yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.
“Penempatan pada dana abadi dapat dikecualikan sepanjang badan atau lembaga pendidikan telah ditetapkan dengan peringkat akreditas tertinggi serta penempatan tersebut disetujui oleh pihak-pihak terkait seperti pimpinan perguruan tinggi dan pejabat instansi pemerintah terkait,” tegasnya dalam keterangan pers yang didapatkan KalderaNews, Minggu, 28 Juni 2020.
Selain penempatan pada dana abadi, pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih juga berlaku apabila sisa lebih diberikan kepada badan atau lembaga pendidikan lain yang berada di wilayah Indonesia.
BACA JUGA:
- Digitalisasi SDM Usia Muda, Pemkab Dairi Lirik Kampus SGU dan Telin
- Stafsus Milenial Ini Gencar Bertemu dengan Pelaku Dunia Usaha Kuliner, Ada Apa Ya?
- Dr. Eddy Keleng Ate Berut: Kabupaten Dairi Sangat Terbuka untuk Investor Digital dari Luar
- Ini Jadwal Lengkap Pencairan Dana KJP Plus dan KJMU DKI Jakarta
- Sekolah Swasta Bisa Dapat Dana BOS Afirmasi dan Kinerja 60 Juta, Ini Ketentuan Lengkapnya
- HR Director Mayora: WFH Rusak Etos Kerja dan Tenggelamkan Motivasi
- Sektor Bisnis Perlu Adaptasi dan Inovasi Cepat di Masa Transisi
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 yang merupakan penyempurnaan ketentuan perpajakan atas beasiswa dan sisa lebih yang diharapkan dapat membantu mendorong peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan.
Selain ketentuan terkait penggunaan sisa lebih, dalam peraturan ini juga diatur bahwa sarana dan prasarana yang dibangun atau diadakan dari sisa lebih dapat dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi.
“Peraturan ini juga memberi penegasan bahwa beasiswa bukan merupakan objek pajak, sepanjang beasiswa diterima dari pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa seperti hubungan usaha, kepemilikan, dan penguasaan dengan penerima beasiswa.”
Sedangkan bagi pihak pemberi, peraturan ini menegaskan bahwa biaya beasiswa dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply