Resmi, Beasiswa dan Sisa Lebih yang Ditempatkan pada Dana Abadi Pendidikan Bukan Objek Pajak

Pajak Beasiswa
Pajak Beasiswa (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan sisa lebih yang diperoleh atau diterima badan atau lembaga pendidikan yang dialokasikan dalam bentuk dana abadi dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.

“Penempatan pada dana abadi dapat dikecualikan sepanjang badan atau lembaga pendidikan telah ditetapkan dengan peringkat akreditas tertinggi serta penempatan tersebut disetujui oleh pihak-pihak terkait seperti pimpinan perguruan tinggi dan pejabat instansi pemerintah terkait,” tegasnya dalam keterangan pers yang didapatkan KalderaNews, Minggu, 28 Juni 2020.

Selain penempatan pada dana abadi, pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih juga berlaku apabila sisa lebih diberikan kepada badan atau lembaga pendidikan lain yang berada di wilayah Indonesia.

BACA JUGA:

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 yang merupakan penyempurnaan ketentuan perpajakan atas beasiswa dan sisa lebih yang diharapkan dapat membantu mendorong peningkatan kualitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*