JAKARTA, KalderaNews.com – Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo berkicau melalui thread @prastow pada Kamis, 13 Agustus 2020 yang lantas menjadi viral dan mendapat beragam reaksi warga netizen.
Kicauan Yustinus Prastowo tersebut terkait sanksi finansial terhadap Veronica Koman Liau (VKL) dari LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan).
Unggahannya di laman Twitter yang disertai siaran pers klarifikasi dan tanggapan resmi dari LPDP terkait kasua VKL itu direaksi netizen dengan beragam tanggapan positif dan negatif.
BACA JUGA:
- Viral, Netizen Ini Kesal Usai Ikuti Seleksi Wawancara Beasiswa LPDP 2019
- Catat Tanggal-tanggal Penting Terkait Beasiswa LPDP 2019 Tahap II Ini
- Beasiswa LPDP Tahap Kedua Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Alur Seleksinya
- Penerima Beasiswa LPDP Sudah Tembus 20.255, Hasilnya Kayak Apa Ya?
- Stop Beasiswa LPDP untuk Orang Kaya
- Kebijakan dan Prioritas Beasiswa LPDP Akan Dirombak Besar-besaran
- Housing dan Family Allowance, Masalah Paling Pelik bagi Awardee LPDP
Berikut ini thread lengkap @prastow tersebut:
“Selamat pagi. Terkait diskusi hangat tentang sanksi finansial terhadap Veronica Koman Liau (VKL), berikut penjelasan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Sangat terang & lugas, jauh dari riuh rendah, karena ini penegakan aturan belaka. Saya bahas @VeronicaKoman
Saya pribadi bersimpati dg passion dan kegigihan VKL dalam melakukan advokasi, khususnya terkait isu Papua. Saya rasa kita sepakat, isu Papua harus diselesaikan dg cara-cara damai, pendekatan yg humanistik dan menghormati HAM. Tapi mengaitkan LPDP dg aktivitas VKL kurang tepat
LPDP hanya menegakkan aturan terkait kewajiban penerima beasiswa utk kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai perjanjian. Jika tak kembali, timbul kewajiban mengembalikan dana beasiswa. Selain itu ada Surat Pernyataan bersedia kembali. Ini soal komitmen ya.
Apakah LPDP baru belakangan melakukan upaya pengenaan sanksi ini? Jelas tidak! Hal ini berlaku kepada seluruh alumni, termasuk VKL. Jadi jangan dibalik, seolah karena aktivitas VKL maka LPDP dipakai sbg alat politik. Supaya benderang, saya bukan kronologinya ya.
Berdasarkan informasi di sistem LPDP, diketahui VKL menginformasikan sempat kembali ke Indonesia tahun 2018 utk mendampingi aksi para mahasiswa Papua di Surabaya, tetapi kembali lagi ke Australia. Ia pulang saat belum lulus studi, jadi bukan pemenuhan kewajiban sbg alumni.
VKL lulus Juli 2019 dan baru melaporkan kelulusan pada aplikasi sistem monev LPDP pada 23 September 2019, namun belum lengkap. Setelah menjadi alumni, VKL tidak memenuhi kewajiban kembali dan berkarya di Indonesia sesuai perjanjian dan Surat Pernyataan. Jadi jelas ya…
Atas dasar itulah, LPDP 24 Oktober 2019 menerbitkan Surat Keputusan Direktur Utama ttg Sanksi Pengembalian Dana Beasiswa LPDP sebesar Rp 773.876.918,-. Pada 22 Nov 2019 diterbitkan Surat Penagihan Pertama kepada VKL. Nah, ada fakta menarik soal ini……apa itu?
Pada 15 Feb 2020, VKL mengajukan Metode Pengembalian Dana Beasiswa dg cicilan 12 kali. Ia bayar cicilan pertama Rp 64.500.000,- pada April 2020. Tentu komitmen VKL patut dihargai. Sayang ia tak melanjutkan lagi cicilannya hingga ditagih lagi 15 Juli 2020. Apa konsekuensinya?
Jika VKL tak memenuhi, maka penagihannya akan dilimpahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara di @DitjenKN Kemenkeu. Ini hal yg normal dan sejak dulu aturan juga demikian. Saya jadi ingat kawan baik saya tahun 1990-an dikejar-kejar petugas karena belum melunasi, seperti VKL.
Lalu, benarkah LPDP dijadikan alat politik? No. Hingga Agustus 2020, terdapat 24.926 penerima beasiswa LPDP dan 11.519 telah menjadi alumni. Sebagian besar kembali dan mengabdi di Indonesia. Ada 115 kasus alumni tak kembali, 60 sdh diberi peringatan dan memilih kembali.
Sisanya, 51 kasus dalam proses pengenaan sanksi, sementara 4 kasus masuk tahapan penagihan, termasuk VKL. Benderang kan, ini tak ada kaitan dg politik dan tak perlu dikaitkan dg pihak manapun. Ini soal komitmen, maka penuhi saja, tanpa perlu playing victim.
Jika Saudari VKL memiliki masalah hukum atau politik, silakan diselesaikan dg jalur hukum dan politik. Pula soal sanksi finansial beasiswa LPDP ini, seyogianya tertib pada aturan dan komitmen yg berlaku, tanpa perlu menebarkan tuduhan yg tak perlu. Ini soal profesionalitas.
Saya pun dulu mahasiswa ikatan dinas yg terikat komitmen. Karena saya tak punya uang utk pengembalian dan ingin mengabdi, saya tuntaskan waktu 10 tahun. Namun ada yg memilih keluar dan membayar. Ada pula yg tak bayar dan dikejar-kejar. Itu biasa, tak perlu jadi luar biasa”
Dan berikut ini beberapa reaksi netizen:
@costa_gusty
Jadi dia konsern sama isu HAM di Indonesia? Ya sama aja dong artinya buat kebaikan bangsa.
@hermansyah1173
Beasiswa supersemar itu ditujukan kpd lembaga pendidikan nasional dari sd sampai S1 sedangkan S2 keatas berasal dari beasiswa K/L dan swasta. Lpdp sejak 2011 bagi jenjang diatas S2 dan lingkup internasional. Jadi klo gk mau balik&kerja di NKRI, ya terima resiko, apalagi dpo!
@agungpurwoko
Perikatan biasa saja. Anda berjanji ya ditepati. Well said.
@antokarief
Karena bagi sebagain lebih baik jadi buron polisi sambil sembunyi dlm isu HAM. Dibanding dikejar-kejar juru tagih utang. Malu sama tetangga, pak
Grimacing face
@fmrnainggolan
Sebagai salah seorang Penerima beasiswa LPDP, memang benar penerima beasiswa LPDP baik di LN maupun DN terikat kontrak dan komitmen berkarya bagi NKRI. Hal itu tertulis dalam kontrak
@marlinahuang
Halo, aku mau nanya. Jika alumni tidak kembali dan berkontribusi di Indonesia, namun berkontribusi di luar Indonesia seperti bekerja di PBB atau organisasi lain dan mewakili Indonesia, apakah tetap akan diwajibkan untuk mengembalikan dana beasiswa?
@horchatime
Hmm, sudah mengajukan permohonan cicilan dan bahkan sudah pernah membayar beberapa persen dari tagihannya. Jadi ya secara sadar beliau ngerti sebenarnya kewajibannya, lah, sekarang narasi yang disampaikan kok begitu?
@mio_sumio
Hahaha yang ngutang ebih galak dari yg ngutangin
@PambudiTri
Ngutang gratis pula gak ada bunganya.. udah gitu yg sudah ditolongin malah jahat sama yg nolongin..
@iqblrsyd_
Berarti LPDP tidak boleh pandang bulu ya Pak. Semua alumni lpdp yg tdk kembali ke Indonesia harus diperlakukan sama, tagih kembali bantuan beasiswanya
@Handstoto
Halo VerKom, paparan mas yuspras kayaknya gak seluruhnya selaras dg tulisanmu. Jelasin dong…..
@Coronna_Update
dari 115 pengkhianat bangsa knp hanya VK yg viral? Tangkap dan masukkan ke DPO para perampok uang rakyat ini! Dirut LPDP dan Menkeu harus bertanggung jawab atas pembiaran ini!
@tentangjalanan
Para alumni LPDP di LN yang ga balik dengan pemaknaan ‘mengabdi’ cuma dengan menetap dan bersifat nasionalis ketar-ketir dengan kasus Vero.
@tentangjalanan
Para alumni LPDP di LN yang ga balik dengan pemaknaan ‘mengabdi’ cuma dengan menetap dan bersifat nasionalis ketar-ketir dengan kasus Vero.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply