Mendikbud: Siapa pun Bisa Gunakan Merek “Merdeka Belajar” Tanpa Kompensasi Apa Pun

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dengan “Merdeka Belajar” nya sebagai payung besar misi kebijakan pendidikan menyampaikan apresiasinya kepada Sekolah Cikal yang menghibahkan merek “Merdeka Belajar” ke Kemendikbud dalam bincang media secara daring pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Nadiem pun menegaskan “Merdeka Belajar” dapat digunakan bersama selama untuk kepentingan dunia pendidikan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini diperkuat dengan kesiapan Sekolah Cikal menghibahkan hak atas merek dagang dan merek jasa “Merdeka Belajar” kepada Kemendikbud.

“Pendidikan adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Cikal yang selama bertahun-tahun telah menggerakkan merdeka belajar dengan semangat gotong-royong ke komunitas guru belajar di Indonesia dan semangat kekeluargaan terkait penggunaan nama Merdeka Belajar ini,” ungkap Mendikbud.

BACA JUGA:

Untuk selanjutnya, baik Sekolah Cikal maupun pihak lain tetap bisa menggunakan Merdeka Belajar tanpa kompensasi apa pun untuk kepentingan pengembangan pendidikan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kemendikbud sendiri telah meluncurkan lima Episode Merdeka Belajar. Pada Episode 1 Merdeka Belajar mengubah Ujian Nasional menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter, menghapus Ujian Sekolah Berstandar Nasional, menyederhanakan rencana pelaksanaan pembelajaran, dan menyesuaikan kuota penerimaan peserta didik baru berbasis zonasi.

Merdeka Belajar Episode 2: Kampus Merdeka, memberikan kemudahan pelaksanaan pembelajaran di perguruan tinggi. Merdeka Belajar 3: perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020, Merdeka Belajar 4: Program Organisasi Penggerak, dan Episode 5 yaitu Guru Penggerak.

Sementara Sekolah Cikal menggunakan Merdeka Belajar sejak 2014 melalui Kampus Guru Cikal sebagai ekosistem untuk menggerakkan perubahan pendidikan dan telah dipraktikkan dalam kurikulum, pelatihan, dan publikasi Yayasan Guru Belajar. Pada 1 Maret 2018, Sekolah Cikal mendaftarkan hak atas merek dan bukan hak paten atas Merdeka Belajar ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai upaya mencatatkan dan melindungi keberlangsungan upaya pengembangan pendidikan selama ini, yang kemudian disetujui pada 2020.

“Selanjutnya, mari kita bersama-sama kembali fokus melanjutkan misi Merdeka Belajar sesuai filosofi Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hadjar Dewantara untuk menciptakan ekosistem pendidikan nasional yang lebih sehat, berasas gotong-royong dengan menghadirkan iklim inovasi sehingga mampu menghasilkan SDM unggul dan berkarakter,” tutup Mendikbud.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*