JAKARTA, KalderaNews.com – Ada banyak penyebab ijazah kamu rusak atau hilang, tetapi yang paling banyak karena bencana mulai dari kebakaran, kebanjiran, kena tanah lonsor hingga rusak karena tidak teliti dalam menyimpan.
Nah, karena ijazah ini sangat penting entah untuk melamar kerja atau lanjut kuliah maka sangat disarankan untuk menyimpannya dengan teliti agar tidak rusak atau hilang.
Namun sekiranya ijazah itu benar-benar hilang atau rusak maka mau tidak mau kamu harus mengurusnya. Meski judul ini tulisan ini dikatakan mudah, tetapi pada faktanya ada beberapa langkah yang harus dilakukan dengan teliti karena terhitung rumit dan banyak syarat yang harus disiapkan.
BACA JUGA:
- Zona Kuning Resmi Boleh Sekolah Tatap Muka, Ini Lho Protokol Lengkapnya
- Cara Menulis di KalderaNews.com
- Bukan Dongeng Dari India: Anak Petani Sederhana Diterima di Cornell
- Work from Home, Save Electricity
- Cara Balik Nama Pelanggan (ID) PLN dari Pemilik Lama
Berikut ini langkah dan syarat yang diperlukan untuk mengurus ijazah yang rusak atau hilang:
1). Pergi ke Polsek Setempat
Tujuan pergi ke Polsek yakni membuat Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang/Surat-Surat dengan mengatakan ingin membuat surat kehilangan ijazah dengan membawa fotokopi ijazah (jika ada) dan fotokopi KTP. Setelah ditandatangani, fotokopi lah surat ini minimal 2 lembar.
Kak kalau kasus aku fotocopy ijazah gak ada sama sekali,data dari pihak sekolah yang harusnya menyimpan juga tidak ada,apa masih bisa di urus tanpa ada fotocopy? Bagaimana kak solusinya,saya masih kelas 12 bentar lagi ujian dan sekolah butuh datanya.