Inilah 16 Aturan PSBB Transisi Jakarta, Mal dan Bioskop Boleh Buka, Sekolah Masih Tutup

Pengunjung mal selama masa PSBB pandemi Covid-19
Pengunjung mal selama masa PSBB pandemi Covid-19 (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin, 12 Oktober 2020. PSBB transisi ini akan berlaku selama dua pekan ke depan, sampai 25 Oktober 2020.

BACA JUGA:

Berikut ini sejumlah aturan selama PSBB transisi kali ini:

  1. Sekolah belum boleh tatap muka dan masih memberlakukan metode belajar jarak jauh. Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati juga menegaskan bahwa sekolah di seluruh wilayah DKI Jakarta belum bisa tatap muka selama masa PSBB transisi.
  2. Perkantoran di sektor esensial bisa beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Adapun, 11 sektor esensial tersebut, yakni kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan atau kebutuhan sehari-hari. Sementara perkantoran di sektor tidak esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas. Semua perkantoran juga wajib mengikuti ketentuan protokol kesehatan tambahan sebagai berikut: Membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurang dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung atau bekerja.
  3. Makan di restoran, warung makan, dan kafe diperbolehkan selama PSBB transisi. Tetapi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni: melaksanakan protokol pencegahan Covid-19, membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat yang disediakan, mewajibkan pengunjung memakai masker, kecuali saat makan dan minum, serta menerapkan pemeriksaan suhu tubuh.
  4. Acara pernikahan secara indoor bisa kembali digelar, tapi jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Jarak tempat duduk pengunjung juga diatur minimal 1,5 meter. Pengunjung dilarang berlalu lalang atau berpindah tempat duduk. Selain itu, alat makan dan minum wajib disterilisasi, penyajian makanan dilarang dilakukan prasmanan. Semua petugas acara pernikahan juga wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
  5. Pasar dan mal diperbolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Jam operasional pasar diatur pengelola pasar. Untuk pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai pukul 09.00-21.00 WIB. Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mal wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.
  6. Anak-anak berusia 9 tahun dan orangtua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Alat permainan dan kebugaran di RPTRA juga dilarang digunakan.
  7. Bioskop boleh dibuka dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal. Aktivitas indoor dengan pengaturan tempat duduk secara ketat. Pengunjung dilarang berpindah-pindah. Jam operasional bioskop juga akan diatur berdasarkan pengajuan teknis dari pengelola gedung.
  8. Aturan ganjil genap tidak berlaku. “Tidak ada kebijakan yang mengatur ganjil genap, jadi mobil bisa seperti biasa,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
  9. Gedung Olahraga (GOR) indoor diizinkan beroperasi, namun tidak diperbolehkan ada penonton di dalam gedung. GOR hanya boleh dikunjungi sebanyak 50 persen dari kapasitas. Pengunjung wajib cuci tangan dengan sabun sebelum dan sesudah olahraga. Jam operasional GOR ditentukan dari pukul 06.00-21.00 WIB. Diwajibkan menerapkan SOP ketat pada area publik yang dipakai bersama.
  10. Taman rekreasi di Jakarta boleh dibuka, tapi pembelian tiket harus dilakukan secara online. Taman rekreasi diperkenankan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 17.00 WIB. Pembatasan pengunjung taman rekreasi juga diterapkan, maksimal 25 persen dari kapasitas. Anak di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk taman rekreasi.
  11. Pusat kebugaran diperbolehkan buka dengan batas maksimal pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Pengaturan jarak antara pengunjung juga wajib diterapkan, minimal 2 meter. Latihan bersama di ruangan tertutup dilarang, tapi diperbolehkan dilakukan di luar ruangan. Jam operasional pusat kebugaran mulai pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB.
  12. Pembatasan kapasitas dan waktu operasional angkutan umum dan transportasi massal diberlakukan sesuai pengaturan Dinas Perhubungan (Dishub) atau Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jumlah kapasitas untuk bus besar TransJakarta hanya diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang. Pengaturan tempat duduk penumpang dilakukan secara ketat. Sementara, bajaj hanya boleh membawa satu penumpang. Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.
  13. Tempat cukur dan layanan salon kembali diizinkan dibuka dengan pengunjung hanya 50 persen kapasitas gedung. Protokol kesehatan wajib diterapkan di salon dan tempat cukur. Sedangkan untuk pelayanan perawatan muka dan pijat tidak diizinkan dibuka.
  14. Tempat hiburan dan karaoke, spa, griya pijat, dan karaoke belum diizinkan buka selama masa PSBB transisi.
  15. Tempat ibadah boleh dibuka dengan membatasi jumlah orang di tempat ibadah paling banyak 50 persen dari kapasitas, memberlakkan pengukuran suhu, pengguna tempat ibadah membawa alat ibadah sendiri, pembatasan jarak minimal 1 meter. Pengelola tempat ibadah juga harus secara rutin membersihkan lantai, dinding, serta perangkat bangunan tempat ibadah sebelum dan setelah kegiatan.
  16. Semua tempat yang diizinkan melakukan aktivitas wajib mencatat data seluruh pengunjung dan pegawai. Pencatatan dilakukan menggunakan buku tamu atau sistem teknologi informasi. Pengisian buku tamu ini bertujuan untuk memudahkan pelacakan atau contact tracing, apabila ada salah satu pegawai atau pengunjung positif Covid-19. Jenis usaha yang diharuskan mencatat data pengunjung dan pegawai di antaranya pabrik, pergudangan, museum, galeri, dan tempat pameran.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*