
SURABAYA, KalderaNews.com – Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo menegaskan pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya memberi kemudahan dalam setiap layanan pendidikan, salah satunya terkait perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan mulai dari jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM.
Supomo menjelaskan semua satuan pendidikan formal atau nonformal wajib memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari walikota yang kewenangan pemberian izinnya dilimpahkan kepada Kepala Dispendik.
“Izin penyelenggaraan pendidikan ini meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” terangnya.
BACA JUGA:
- Setiap Balai RW di Surabaya Kini Disediakan Printer Buat Kerjakan Tugas Siswa
- Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di UK Petra Surabaya Kini Gunakan Aplikasi PetraMobile
- Viral, Surat Edaran Bebas Kucing di Kantor ITS Surabaya, Begini Penjelasannya
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya menambahkan sesuai dengan Perwali Nomor 47 tahun 2013, satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang setiap 6 bulan. Kemudian satuan pendidikan yang terakreditasi C harus melakukan daftar ulang setiap 1 tahun, lembaga berkareditasi B tiap 2 tahun, dan satuan pendidikan terakreditas A tiap 3 tahun.
Berdasarkan hasil evaluasi yang sudah dilakukan dan masukan dari satuan pendidikan maka proses daftar ulang izin operasional satuan pendidikan dipermudah.
Kalau sebeumnya ketika satuan pendidikan melakukan daftar ulang, diminta untuk unggah ulang file yang sama saat proses pengajuan izin operasional.
“Sekarang kami permudah dengan tidak banyak data yang di-upload,” tegasnya.
Kasubag Penyusunan Program dan Pelaporan Dispendik Kota Surabaya Tri Aji Nugroho menambahkan, saat ini satuan pendidikan yang akan melakukan daftar ulang izin operasional cukup melihat berkas-berkas sebelumnya pada aplikasi perizinan online.
“Namun, jika ada perubahan berkas, satuan pendidikan harus upload berkas perubahan,” ujarnya.
Meskipun demikian, lanjut Aji, pihaknya juga membuka posko pelayanan di Dispendik Kota Surabaya bila ada masyarakat yang masih kebingungan soal mengurus izin.
Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Tunas Harapan Siti Romlah mengakui selama ini mengalami kendala IT dalam mengurus perpanjangan izin operasional tapi kini proses itu menjadi ringan, tidak perlu upload berkas kembali.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply