SURABAYA, KalderaNews.com – Kepala Dispendik Kota Surabaya Supomo menegaskan pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya memberi kemudahan dalam setiap layanan pendidikan, salah satunya terkait perpanjangan izin operasional lembaga pendidikan mulai dari jenjang KB/TK/PAUD, SD, SMP, LKP, hingga PKBM.
Supomo menjelaskan semua satuan pendidikan formal atau nonformal wajib memiliki izin penyelenggaraan pendidikan dari walikota yang kewenangan pemberian izinnya dilimpahkan kepada Kepala Dispendik.
“Izin penyelenggaraan pendidikan ini meliputi izin prinsip penyelenggaraan pendidikan dan izin operasional penyelenggaraan pendidikan. Selama proses pendidikan berlangsung, satuan pendidikan harus melakukan daftar ulang untuk izin operasional,” terangnya.
BACA JUGA:
- Setiap Balai RW di Surabaya Kini Disediakan Printer Buat Kerjakan Tugas Siswa
- Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di UK Petra Surabaya Kini Gunakan Aplikasi PetraMobile
- Viral, Surat Edaran Bebas Kucing di Kantor ITS Surabaya, Begini Penjelasannya
Mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya menambahkan sesuai dengan Perwali Nomor 47 tahun 2013, satuan pendidikan yang belum terakreditasi harus melakukan daftar ulang setiap 6 bulan. Kemudian satuan pendidikan yang terakreditasi C harus melakukan daftar ulang setiap 1 tahun, lembaga berkareditasi B tiap 2 tahun, dan satuan pendidikan terakreditas A tiap 3 tahun.
Leave a Reply