SURABAYA, KalderaNews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menginstruksikan tenaga pendidik maupun non pendidik di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai masuk ke sekolah pada Senin, 23 November 2020. Hal tersebut berdasarkan surat edaran Wali Kota Surabaya nomor: 800/10371/436.7.1/2020 tentang Pengaturan Kerja di Kantor.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan, guru SD dan SMP di Surabaya kembali masuk ke sekolah mulai Senin. Ini dilakukan dalam rangka persiapan pelaksanaan sekolah tatap muka.
“Apalagi kemarin juga ada keputusan SKB (Surat Keputusan Bersama) menteri yang menyatakan bahwa kewenangan terhadap pelaksanaan sekolah tatap muka itu dikembalikan kepada daerah masing-masing. Itu sebagai langkah awal yaitu dengan memasukkan seluruh guru baik negeri maupun swasta SD dan SMP untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran di sekolah,” kata Febri.
BACA JUGA:
- Pembelajaran Tatap Muka Akan Dimulai Tahun Depan, Ini Rekomendasi FSGI dan KPAI
- Pembelajaran Tatap Muka Diijinkan Mulai Januari 2021, Ini Syaratnya!
- Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 Masih Daring/Tatap Muka Bergantung Pemda
- Pemda Harus Pertimbangkan 10 Faktor Jika Ambil Keputusan Sekolah Tatap Muka
Febri menjelaskan, jika sebelumnya tenaga pendidik melakukan work from home (WFH), yakni kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah. Nah, dengan mulai masuknya guru SD dan SMP ini menjadi langkah awal persiapan melakukan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Leave a Reply