Libur Natal dan Tahun Baru, Inilah Daftar Lengkap Area Publik dan Tempat Wisata di DKI Jakarta yang Ditutup

Keindahan Pantai Ancol
Tempat selfie dan wefie di Pantai Ancol (KalderaNews/JS De Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 selama masa libur perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI Jakarta akan menutup sementara area publik, destinasi wisata, serta lokasi lainnya, pada tanggal 25 dan 31 Desember 2020 serta 1 Januari 2021. Selain penutupan, dilakukan pula langkah pengendalian ketat pada masing-masing wilayah Kota dan Kabupaten Administrasi di sejumlah lokasi yang telah ditentukan.

Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, menyampaikan, pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli di lokasi-lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan. Iapun telah mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Nomor 236 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan pada Area Publik dan Lokasi lainnya yang dapat Menimbulkan Kerumunan Orang Selama Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Setiap orang, pelaku usaha/penyelenggara dan penanggung jawab kegiatan/event dilarang melakukan aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan lebih dari 5 (lima) orang pada area publik dan lokasi lainnya,” ujar Arifin.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*