JAKARTA, KalderaNews.com – Dana PIP (Program Indonesia Pintar) sudah dapat dicairkan siswa-siswi dari jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK yang sudah memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar). Bagaimana cara mencairkannya?
BACA JUGA:
- Begini Besaran, Cara Cek dan Cara Cairkan Uang Program PIP 2020 untuk Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK
- 30 Persen dari 542.901 Guru Madrasah Non PNS Belum Tertarik Cairkan Uang BSU
- 3 Tip Irit dan Hemat Saat Kuliah di Luar Negeri
Nah, sebelum melakukan pencairan, kamu harus mengetahui terlebih dahulu, apakah nama kamu sudah tercantum sebagai salah satu penerima PIP atau belum. Untuk mengetahui hal tersebut cukup mudah.
Peserta didik atau orang tua/wali dapat mengakses laman pip.kemendikbud.go.id/home. Tapi sebelum mengakses website tersebut, sebaiknya kamu menyiapkan data berupa Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN), tanggal lahir peserta didik, dan nama ibu kandung.
Saat membuka laman tersebut, kamu dapat mengecek dengan mengisi kolom yang telah disedikan, lalu klik tombol “Cari”.
Jika nama kamu telah terdaftar di laman tersebut, maka untuk pencairan dana, kamu hanya perlu membawa KIP serta beberapa dokumen yang bisa mensahkan kebenaran akan kepemilikan kartu tersebut, ke bank penyalur yang sudah ditetapkan pemerintah di setiap daerah.
Leave a Reply