Jakarta PSBB Lagi 11-25 Januari, Begini Aturan yang Wajib Kamu Tahu

Ilustrasi: Tugu Monas Jakarta. (KalderaNews.com/y.prayogo)
Tugu Monas Jakarta. (KalderaNews.com/y.prayogo)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan, 11-25 Januari 2021. Hal ini mengikuti arahan pemerintah pusat yang meminta wilayah Jawa dan Bali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

BACA JUGA:

Gubernur Anies merinci pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diberlakukan selama masa PSBB:

  1. Tempat kerja: 75% work frome home
  2. Belajar mengajar: daring atau jarak jauh
  3. Sektor esensial beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat
  4. Konstruksi beroperasi 100% dengan protokol kesehatan ketat
  5. Restoran maksimal dine in sampai pukul 19.00 WIB, take away 24 jam
  6. Tempat ibadah dibatasi 50% kapasitas
  7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  8. Transportasi dibatasi kapasitas 50% dan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB

Menurut Gubernur Anies, sektor esensial yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi 100 persen, seperti kesehatan, pangan, energi, keuangan, komunikasi, perhotelan, pelayanan dasar, perbankan, dan objek vital nasional. Transportasi umum tetap berjalan dengan pembatasan kapasitas 50 persen. Ojek online dan pangkalan juga diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

“Kantor dan kegiatan-kegiatan lain tutup pukul 19.00. Transportasi umumnya sampai pukul 20.00,” tegas Anies.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*