Inilah 12 Komponen Penggunaan dan 10 Larangan Penggunaan Dana BOS Reguler 2021

Ilustrasi: Kelola uang. (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Meskipun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2021 dapat digunakan secara fleksibel, namun harus diprioritaskan digunakan untuk memenuhi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM).

Setditjen PAUD Dasmen Kemendikbud, Dr. Tora Adikara menegaskan hal itu baru-baru ini bahwa penggunaan dana BOS harus diprioritaskan sesuai kebutuhan sekolah, termasuk untuk melengkapi daftar periksa pembelajaran tatap muka (PTM).

Nah, biar tidak membuat bingung, ia pun menyebutkan komponen-komponenanya.

BACA JUGA:

Tora menyebutkan ada 12 komponen penggunaan dana BOS reguler. Apa saja ke-12 komponen tersebut?

12 Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler

  1. Penerimaan peserta didik baru
  2. Pengembangan perpustakaan
  3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
  4. Pelaksanaan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran
  5. Pelaksanaan kegiatan sekolah
  6. Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan
  7. Pembiayaan langganan daya
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
  9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran
  10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
  11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
  12. Pembayaran honor.

10 Larangan Penggunaan Dana BOS

Tak hanya itu saja, Tora juga menyampaikan 10 larangan penggunaan dana BOS yang mencakup:

  1. Transfer dana BOS reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan penggunaan dana BOS reguler
  2. Menggunakan dana BOS untuk kepentingan pribadi seperti meminjamkan kepada pihak lain
  3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis
  4. Menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah
  6. Pihak sekolah dilarang menggunakan dana BOS untuk membiayai kegiatan yang berkaitan dengan iuran atau membeli pakaian seragam dan sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah
  7. Pihak sekolah juga dilarang menggunakan dana BOS untuk prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat, membangun gedung atau ruangan baru.
  8. Tidak diperbolehkan investasi instrumen untuk mendanai kegiatan seperti ikuti pelatihan, sosialisasi dan pendampingan terkait program dana BOS reguler yang diselenggarakan lembaga di luar dinas dan atau kementerian
  9. Dilarang membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana pemerintah pusat, pemerintah daerah atau sumber lain yang sah
  10. Dilarang juga menggunakan dana BOS reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik sekolah yang bersangkutan.

“Dana BOS ini benar-benar harus digunakan sebaik mungkin dan diprioritaskan untuk kebutuhan kesiapan PTM,” tandasnya.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*