JAKARTA, KalderaNews.com – Pada tahun 2021, pemerintah melalui Puslapdik Kemendikbud kembali menyalurkan bantuan untuk melanjutkan pendidikan tinggi kepada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah baru, selain terus menjamin penyaluran KIP Kuliah on going dan Bidikmisi on going sampai masa studi selesai.
KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
BACA JUGA:
- Inilah Alur Permintaan Rekomendasi ke Dinas Sosial Biar Dapat KIP Kuliah
- Cara Mendaftar, Mendapatkan dan Menggunakan KIP Kuliah
- Alhamdulillah, KIP Sekolah dan KIP Kuliah Mulai Disalurkan Maret 2021
KIP Kuliah secara khusus diberikan bagi peserta didik atau mahasiswa dengan kriteria keterbatasan ekonomi. Pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2021 menjelaskan secara rinci kriteria keterbatasan ekonomu yang harus dibuktikan dengan :
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nah, jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Leave a Reply