MALANG, KalderaNews.com – Masih banyak masyarakat yang tersandung kasus hukum karena kurangnya literasi mengenai hukum. Berawal dari permasalahan tersebut, tim dosen Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang terdiri dari Nur Putri Hidayah, S.H., M.H., Galih W. Wicaksono, S.Kom., M.Cs., serta Muhammad Andi Al-rizki, S.Kom menciptakan aplikasi bernama Maduhukum, akronim dari “masyarakat peduli hukum”.
Putri mengatakan aplikasi itu diciptakan sebagai sarana memperluas literasi masyarakat mengenai hukum. Melalui fitur-fitur yang ditawarkan, aplikasi ini dapat memberikan pengetahuan secara cepat dan akurat. Aplikasi ini juga sebagai sarana advokasi berbasis digital.
BACA JUGA:
- Wow, UMM Peringkat Pertama Kampus Islam Terbaik di Dunia Versi UniRank
- Peduli Sosial, Pilih UMM Sosialisasi Budidaya Maggot dengan Teknologi
- Berprestasi Saat Pandemi, Mahasiswa UMM Ciptakan Alat Pendeteksi Oli
“Data dalam aplikasi ini telah terjamin akurat karena berasal dari undang-undang, artikel ilmiah, serta putusan-putusan hakim. Selain itu, aplikasi ini juga menghubungkan masyarakat kepada para pakar hukum sehingga masyarakat dapat berkonsultasi terkait permasalahan yang dialami,” kata dosen Fakultas Hukum UMM tersebut.
Leave a Reply