Pamong belajar merupakan bagian dari pendidik seperti yang tertulis dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional no. 2 0 tahun 2003 pasal 1 dan 6. Pamong belajar merupakan pendidik yang memiliki tugas pokok melaksanakan kegiatan pembelajaran, pengkajian program, dan pengembangan model di bidang pendidikan nonformal dan informal (PNFI).
Posisi, tugas, dan pekerjaan pamor belajar ini dapat dikerjakan oleh lulusan pendidikan luar sekolah. Oktober 2020 lalu, Kemendikbud membutuhkan 13.090 tenaga pamong belajar untuk seluruh Indonesia. Hal ini berarti menjadi prospek cerah bagi lulusan Pendidikan Luar Sekolah.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan bagi pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply