JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta. SIKM berlaku selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, yakni mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5).
Aturan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 569 tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan bahwa Kepgub 569/2021 mengatur tentang beberapa hal. Pertama, untuk penerbitan SIKM paling lama dua (2) hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik.
BACA JUGA:
- Inilah Sanksi bagi Pemudik Lebaran dan 8 Wilayah yang Diperbolehkan Lakukan Mudik Lokal
- Menko Muhadjir: Mahasiswa Harus Terlibat Edukasi Larangan Mudik Lebaran 2021
- Gereja Katolik Jakarta Imbau Umat Tidak Mudik Natal dan Tahun Baru
Kedua, pemegang SIKM selama melakukan perjalanan kepentingan untuk nonmudik harus membawa hasil PCR (Polymerase Chain Reaction) atau Swab Antigen atau GeNose yang menyatakan negatif dari COVID-19. Adapun, sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1×24 jam.
Leave a Reply