Petasan Malam Takbiran Dilarang, “Perang Petasan” di Jalan Tambak pun Tinggal Kenangan

Kemeriahan Pesta Petasan: Perang petasan pada malam takbiran di Jalan Tambak Jakarta Pusat itu pun tinggal kenangan
Kemeriahan Pesta Petasan: Perang petasan pada malam takbiran di Jalan Tambak Jakarta Pusat itu pun tinggal kenangan (KalderaNews/JS de Britto)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pada malam kemenangan kini sudah jarang terdengar petasan yang menggelegar, kendati sejumlah oknum masih main kucing-kucingan untuk meledakkannya.

Petasan dilarang untuk dimainkan saat malam takbiran, kecuali kembang api. Petasan sangat dilarang karena bisa membahayakan orangnya secara langsung dan orang sekitar, bukan pula karena masa pandemi Covid-19. Larangan ini sudah ada jauh sebelum pandemi Covid-19.

Larangan ini merujuk pada Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api. Di dalamnya disebutkan, benda yang boleh dan benda yang tidak boleh diledakkan. Pidananya pun tidak main-main.

BACA JUGA:

Dalam Undang Undang tersebut secara gamblang dijelaskan bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

Sejak ada penegakkan undang-undang ini secara serius maka tradisi pesta petasan dan mercon di malam takbiran tinggal kenangan, seperti halnya tradisi perang petasan yang di masa lalu meramaikan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*