Mulai 2021 KIP Kuliah Perguruan Tinggi Keagamaan Ditangani Kemdikbudristek Bukan Lagi Kemenag

Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Beasiswa ADik 2020
Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan Beasiswa ADik 2020 (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Rapat Koordinasi virtual antara Kemdikbud Dikti dengan Kemenag menyepakati kuota Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2021 sepenuhnya menjadi tanggungjawab Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), ementara untuk Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) menjadi tanggungjawab Kementerian Agama.

Subkoordinator KIP Kuliah Kemdikbudristek Muni Ika mengatakan rapat koordinasi dilakukan untuk melakukan penataan dan merespon aspirasi perguruan tinggi agar kuota KIP Kuliah bagi prodi agama di bawah Kemdikbudristek

“Melalui forum ini kita sepakat dan nanti akan ditindaklanjuti secara teknis hal ikhwal penyaluran KIP Kuliah agar pelaksanaannya lebih baik lagi,” kata Muni.

BACA JUGA:

Kasubdit Sarana Prasarana dan Kemahasiswaan Ruchman Basori menyambut baik pengalihan tanggungjawab atas mahasiswa Prodi Agama yang berada pada universitas binaan Kemdikbudristek.

“Untuk kepentingan mencerdaskan anak bangsa sudah seharusnya hal ini dilakukan, apalagi kuota KIP Kuliah pada Kementerian Agama sangat terbatas baru sekitar 17.615 mahasiswa atau 3% menurut data Bappenas RI,” katanya.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*