
JAKARTA, KalderaNews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di seluruh Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta agar sekolah di wilayah tersebut memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri. Ketentuan tersebut, kata Jumeri, berlaku untuk semua jenjang, dari PAUD, SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi.
BACA JUGA:
- PPKM Darurat Resmi Berlaku 3-20 Juli 2021, Inilah Isi Lengkap Aturannya
- Pemprov DKI Resmi Tunda Uji Coba Blended Learning Lanjutan
- Kasus Covid-19 Melonjak, Uji Coba PTM di Jakarta Akhirnya Dihentikan
“Pembelajaran di tujuh provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Jumeri.
Padahal beberapa waktu lalu, Kemendikbudristek gencar mensosialisasikan agar pada awal tahun ajaran ini, sekolah di semua daerah didorong untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Tapi karena kasus Covid-19 kian melonjak, terutama di 7 propinsi Jawa dan Bali, PTM terbatas mesti ditunda entah sampai kapan.
Sementara, sekolah yang berada di luar 7 provinsi tersebut tetap bisa menjalankan tatap muka terbatas sesuai dengan aturan SKB 4 Menteri secara dinamis. Namun, tetap harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Setiap insan pendidikan wajib menerapkan protokol kesehatan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada seluruh jenjang pendidikan diimbau untuk segera melaksanakan vaksinasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Jumeri.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply