PPKM Darurat di Jawa dan Bali Diberlakukan, Tahun Ajaran Baru Tak Jadi Tatap Muka

Ilustrasi: Pembelajaran jarak jauh atau online. (Ist.)
Pembelajaran jarak jauh atau online (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku di seluruh Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta agar sekolah di wilayah tersebut memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Jumeri. Ketentuan tersebut, kata Jumeri, berlaku untuk semua jenjang, dari PAUD, SD, SMP, SMA, sampai perguruan tinggi.

BACA JUGA:

“Pembelajaran di tujuh provinsi, yaitu provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ),” kata Jumeri.

Padahal beberapa waktu lalu, Kemendikbudristek gencar mensosialisasikan agar pada awal tahun ajaran ini, sekolah di semua daerah didorong untuk melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas. Tapi karena kasus Covid-19 kian melonjak, terutama di 7 propinsi Jawa dan Bali, PTM terbatas mesti ditunda entah sampai kapan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*