Satuan Pendidikan di Wilayah PPKM Level 1-3 Dapat Laksanakan PTM Terbatas

Ilustrasi Siswa SMA saat pembelajaran Tatam Muka Terbatas
Ilustrasi Siswa SMA saat pembelajaran Tatam Muka Terbatas
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Demikian isi siaran Pers dari Kementerian Pendidikan, Kebudaayaan, Riset, dan Teknologi terkait pemberlakukan Pembelajaran Tatap Muka , Selasa 10 Agustus 2021.

Berdasarkan aturan PPKM terbaru, ada beberapa daerah yang status PPKM nya turun ke level 1-3. Untuk daerah dengan status ini, pemerintah mengiizinkan memulai pembelajaran PTM terbatas.

Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Informasi mengenai PTM terbatas ini dapat juga dilihat di laman resmi Kemendikbud Ristek.

BACA JUGA:

Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman menyampaikan, “Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3. Hendarman menjelaskan, PTM terbatas bagi satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 dapat berlangsung optimal dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat. Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*