JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, tidak berlaku pada 2022. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19.
“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” kata Menteri Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.
BACA JUGA:
- Muhammadiyah, NU, PGRI, Tamansiswa, dan MNPK Tolak Permendikbud Pengelolaan Dana BOS Reguler, Kenapa Ya?
- Dana BOS Kinerja SD-SMA dan Afirmasi 2021 Dipangkas, Ini Lho Rinciannya
- Ada 83 Sekolah Swasta Gratis di Semarang, Biaya Ditanggung Dana BOS dan Hibah
Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai kekhawatiran terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS. Ia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.
“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” tuturnya.
Menurut Menteri Nadiem, situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrim. Maka, untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.
Leave a Reply