Menteri Nadiem Salurkan BOS ke Sekolah dengan Jumlah Siswa Kurang dari 60, Tapi Tahun Depan Ya!

Mendikbud Nadiem Makarim. (KalderaNews.com/repro:y.prayogo)
Mendikbud Nadiem Makarim. (KalderaNews.com/repro:y.prayogo)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim memastikan persyaratan sekolah penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memiliki minimal 60 peserta didik, tidak berlaku pada 2022. Keputusan tersebut diambil setelah melakukan kajian dan evaluasi dampak pandemi Covid-19.

“Kemendikbudristek telah memutuskan untuk tidak memberlakukan (persyaratan) ini pada tahun 2022,” kata Menteri Nadiem saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI.

BACA JUGA:

Menteri Nadiem mengapresiasi masukan dari Komisi X dan masyarakat mengenai kekhawatiran terhadap implementasi persyaratan sekolah penerima BOS. Ia menjelaskan, program tersebut sudah ada sejak 2019, dan ada waktu tiga tahun untuk menyosialisasikan kebijakan.

“Jadi, program ini sudah dari 2019, tapi belum dilakukan pada 2021 karena belum masuk tiga tahun. Itu ada tenggang waktunya,” tuturnya.

Menurut Menteri Nadiem, situasi pandemi saat ini dirasa cukup ekstrim. Maka, untuk menghadapi pandemi ini perlu fleksibilitas dan tenggang rasa pada sekolah yang masih sulit melakukan transisi untuk menjadi sekolah yang skala minimumnya lebih besar.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*