JAKARTA, KalderaNews.com – Layanan pinjaman online (pinjol) sedang marak dan berkembang pesat di masyarakat. Mudah dan cepat mendapatkan pinjaman uang, menjadikan pinjol alternatif pendanaan bagi masyarakat.
Namun, masih warga masyarakat yang kurang memahami manfaat layanan pinjol ini dengan baik. Kurangnya literasi serta keterbatasan regulasi, membuat banyak orang rentan masuk dalam jebakan “pinjol-pinjol nakal” alias ilegal.
BACA JUGA
- Inilah 6 Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) yang Aman dan Nyaman bagi Mahasiswa
- Inilah Daftar Pinjol atau Pinjaman Online yang Terdaftar di OJK 2021, Ingat yang Lain Ilegal Ya!
Nah, inilah trik jitu agar aman saat memanfaatkan layanan pinjol:
Pilihlah pinjol yang sudah terdaftar di OJK
Pastikan layanan pinjol yang dipilih telah berstatus terdaftar dan memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini untuk menjamin bahwa seluruh proses dan kebijakan bisnis keuangan sudah diverifikasi serta mendapatkan pengawasan OJK.
Untuk mengecek legalitas aplikasi penyedia pinjol, bisa lansung cek di situs resmi OJK atau bisa juga dengan melihat apakah ada logo OJK di laman resmi atau aplikasinya.
Pahami syarat dan ketentuannya
Selain mengecek legalitas, baca dan pahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Kebanyakan pinjol menjadi masalah di kemudian hari, lantaran nasabah tidak memahami syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Leave a Reply