Simak, Trik Aman Pinjam Uang Lewat Pinjaman Online (Pinjol)

Waspadai Pinjaman Online P2P Lending Ilegal
Pinjaman online berbasis smartphone (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Layanan pinjaman online (pinjol) sedang marak dan berkembang pesat di masyarakat. Mudah dan cepat mendapatkan pinjaman uang, menjadikan pinjol alternatif pendanaan bagi masyarakat.

Namun, masih warga masyarakat yang kurang memahami manfaat layanan pinjol ini dengan baik. Kurangnya literasi serta keterbatasan regulasi, membuat banyak orang rentan masuk dalam jebakan “pinjol-pinjol nakal” alias ilegal.

BACA JUGA

Nah, inilah trik jitu agar aman saat memanfaatkan layanan pinjol:

Pilihlah pinjol yang sudah terdaftar di OJK

Pastikan layanan pinjol yang dipilih telah berstatus terdaftar dan memiliki ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini untuk menjamin bahwa seluruh proses dan kebijakan bisnis keuangan sudah diverifikasi serta mendapatkan pengawasan OJK.

Untuk mengecek legalitas aplikasi penyedia pinjol, bisa lansung cek di situs resmi OJK atau bisa juga dengan melihat apakah ada logo OJK di laman resmi atau aplikasinya.

Pahami syarat dan ketentuannya

Selain mengecek legalitas, baca dan pahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Kebanyakan pinjol menjadi masalah di kemudian hari, lantaran nasabah tidak memahami syarat dan ketentuan yang diberlakukan.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*