Ternyata, Ada Lho Hari Hak Asasi Binatang Setiap 15 Oktober, Begini Sejarahnya

Sharing for Empowerment

Paham speciesisme meyakini bila binatang tak seharusnya dipandang hanya sebagai properti pemuas kebutuhan manusia, seperti dijadikan makanan, pakaian, subjek penelitian, hiburan, atau selalu dicap sebagai sesuatu yang mengerikan atau dikesampingkan hak hidupnya.

Dalam sebuah paper bertajuk “The Relationship of Animal Abuse to Violence and Other Forms of Antisocial Behavior”, ilmuwan Arnold Levin, Carter Luke, dan Frank Ascione menunjukkan bahwa pelaku kekerasan terhadap binatang memiliki kecenderungan menjadi pelaku kekerasan kepada sesame manusia lain, terutama pada perempuan.

Di Indonesia pelanggaran hak asasi hewan diatur dalam KUHP Pasal 302 dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Hak asasi terhadap hewan tak hanya untuk kebaikan binatang itu sendiri, tetapi kelalaian pada hewan juga berisiko menimbulkan penularan penyakit dari hewan ke manusia atau zoonosis.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan share pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*