JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah telah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga 1 November 2021 dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
Lantas penyesuaian seperti apa yang diberlakukan untuk perjalanan dengan kereta api dan pesawat?
BACA JUGA:
- 8 Aturan dan Syarat Kesehatan Terbaru buat WNI/WNA yang Mau Pulang atau Masuk Indonesia Per September 2021
- Berikut Aturan Terbaru bagi WNI dan WNA yang Mau Masuk ke Indonesia, Hindari Mafia!
- Biaya Hotel untuk Karantina dari Luar Negeri Tidak Murah, Siap-siap Rogoh Kocek Segini
Berikut ini syarat naik pesawat dan kereta api selama PPKM hingga 1 November 2021 di Jawa dan Bali:
Syarat Naik Pesawat
- Penumpang pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR 2×24 jam (H-2) sebelum keberangkatan
- Kartu vaksin minimal dosis pertama.
Terkait dengan pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional menggunakan pesawat udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi.
Syarat Naik Kereta api
- Menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam (H-1) sebelum jadwal keberangkatan
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
Terkait pembelian tiket kereta api, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP sebagai syarat pembelian tiket. Dikutip dari akun instagram resmi KAI, @kai121_, dijelaskan, ketentuan beli tiket kereta wajib NIK berlaku mulai 26 Oktober 2021 bagi WNI. Sementara itu bagi WNA, akan diwajibkan menggunakan paspor pada setiap pembelian tiket.
Syarat beli tiket kereta wajib NIK diberlakukan dengan tujuan untuk mengintegrasi data di aplikasi PeduliLindungi. Data tersebut termasuk di dalamnya status vaksin dan tes skrining (RT-PCR/Rapid Test Antigen) yang terintegrasi dengan sistem boarding KAI.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silahkan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu.
Leave a Reply