Sah, PPN untuk 6 Perjalanan Ziarah Keagamaan Dihapuskan, Ini Daftarnya

Ilustrasi: Ka'bah di tengah masjid suci Masjidil Haram, Arab Saudi. (Ist.)
Ilustrasi: Ka'bah di tengah masjid suci Masjidil Haram, Arab Saudi. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Terhitung mulai 23 Agustus 2020 nanti, pemerintah melaLui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 % atas kegiatan keagamaan.

BACA JUGA:

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.3/2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Di dalam pasal 4 ayat 3 PMK 92/2020, menyebutkan bahwa pemerintah membebaskan enam ibadah keagamaan, dalam hal jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.

Nah, inilah 6 daftar perjalanan ibadah yang bebas PPN:

  • Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah ke Makkah dan Madinah.
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Yerusalem dan/atau kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen.
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau ke Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu.
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha.
  • Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*