JAKARTA, KalderaNews.com – Terhitung mulai 23 Agustus 2020 nanti, pemerintah melaLui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi membebaskan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 % atas kegiatan keagamaan.
BACA JUGA:
- Asyik, Rumah Hutan Tropis Khas Indonesia Kini Ada di Tierpark Berlin Jerman
- Hari Ini, Lourdes Jadi Tuan Rumah Ziarah Online Pertama di Dunia
- Museum Rumah Kelahiran Bung Hatta, di Sini Karakter Sang Proklamator Terbentuk
- Serunya Bercengkerama di Pelataran Jam Gadang
- Asal Muasal Ngarai Sianok di Pegunungan Tanah Sumatra
- Eloknya, Wisata Pantai di Pulau Sipora, Mentawai
- Kuliner Ekstrem Ini Wajib Kamu Icipi Saat Berkunjung ke Mentawai
- Yuk Jelajahi 10 Masjid Tertua di Indonesia, Wajib Dikunjungi Usai Pandemi Covid-19
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.3/2020 tentang Kriteria Dan/Atau Rincian Jasa Keagamaan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Di dalam pasal 4 ayat 3 PMK 92/2020, menyebutkan bahwa pemerintah membebaskan enam ibadah keagamaan, dalam hal jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.
Nah, inilah 6 daftar perjalanan ibadah yang bebas PPN:
- Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah ke Makkah dan Madinah.
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Yerusalem dan/atau kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen.
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau ke Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik.
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu.
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha.
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat, dan teman-temanmu.
Leave a Reply