JAKARTA, KalderaNews.com – Akhir tahun identik dengan liburan. Terlebih ada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, pada akhir tahun 2021 ini, kondisi pandemi Covid-19 belum sepenuhnya hilang, sehingga kita belum bisa leluasa liburan.
Dikhawatirkan libur akhir tahun ini akan membawa gelombang ketiga kasus Covid-19 yang akan sangat berdampak buruk. Maka, pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif.
BACA JUGA:
- Yuk Jelajahi 10 Masjid Tertua di Indonesia, Wajib Dikunjungi Usai Pandemi Covid-19
- Hadirkan Liburan Seru di Rumah dengan 4 Cara Ini
- 9 Pantai Instagramable di Indonesia Ini Perlu Dikunjungi Saat Liburan
Langkah tersebut di antaranya memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan itu semata untuk membatasi pergerakan masyarakat yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
Menurut Menko Muhadjir, kebijakan tersebut memerlukan sosialisasi lebih masif kepada masyarakat yang dilakukan oleh pihak kepolisian, dinas perhubungan, dan juga media massa. Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar.
Leave a Reply