BANDUNG, KalderaNews.com – Rektor Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Mangadar Situmorang, Ph.D. menyambut baik dan mendukung terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi (PT).
Ia berpandangan PPKS lebih operasional dan itu mendorong Unpar untuk melengkapi diri dengan unit-unit, mekanisme-mekanisme, dan prosedur-prosedur yang diperlukan agar sikap, narasi, dan perilaku kekerasan seksual tidak terjadi di lingkungan Unpar.
“Secara prinsip, Unpar menyambut baik dan mendukung Permen tersebut, yang pada intinya bertujuan untuk meningkatkan rasa hormat dan penghargaan terhadap setiap insan apapun identitas yang melekat pada dirinya,” tegasnya seperti dikutip dari situs resmi Unpar
BACA JUGA:
- Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Inilah Salinan Resmi Permendikbudristeknya
- Mendikbudristek Janji Fokus Atasi Dosa Kekerasan Seksual
- Unpar Gelontorkan Beasiswa Mitra Sekolah bagi Mahasiswa Baru Tahun 2022
Ia menambahkan hal itu dimulai dengan peningkatan kesadaran, pengetahuan, dan kepedulian bersama untuk saling menghormati. UNPAR sangat menekankan pentingnya sikap saling menghormati jati diri yang utuh (humanum) termasuk perbedaan yang ada (kebhinnekaan).
Leave a Reply